Nunukan,Pelitanusantara.com – Ratusan kepala desa di Kabupaten Nunukan menerima SK perpanjangan masa jabatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura di Gedung Olahraga Sungai Sembilan, Nunukan.
Perpanjangan jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang desa, yang awalnya masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
Bupati Nunukan Asmin Laura mengatakan, SK perpanjangan masa jabatan diserahkan kepada seluruh kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia berharap tambahan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan dedikasi dan pengabdian bagi masyarakat.
“Harapan kita dengan masa perpanjangan ini kita harap mereka bisa bekerja lebih efektif lagi terutama dalam penggunaan dana-dana desa itu bisa tepat sasaran dan sesuai juga dengan peruntukannya, jangan disalahgunakan karena tentu semua itu ada konsekuensinya terutama persoalan-persoalan hukum,” ucapnya, Sabtu (22/6/2024).
Laura mengatakan ada sembilan kepala desa yang masa jabatan sebelumnya pada periode 2019-2025 menjadi 2019-2027, 118 kepala desa dengan masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029, dan 13 kepala desa yang masa jabatannya 2023-2029 menjadi 2023-2030. Sementara itu, 63 BPD dengan masa jabatan 2018-2024 menjadi 2018-2026, 67 BPD masa jabatan 2021-2027 menjadi 2021-2029, dan 13 BPD dengan masa jabatan 2022-2028 menjadi 2022-2030.
“Dan saya yakin, Nunukan ini terbanyak desanya dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Kaltara ini. Saya yakin mereka juga sudah paham dengan apa yang menjadi perintah, bergantung nanti mereka menindaklanjuti seperti apa,” ujarnya.
Ia meminta para kepala desa tidak melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan, dikarenakan pemerintah daerah telah memfasilitasi untuk memberikan pemahaman terkait semua aturan-aturan yang ada, begitu juga SDM di lapangan harus memahami kelengkapan administrasi keuangan dalam mengelola keuangan desa.













