Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Ajukan Praperadilan, Yahya Tonang: Korban Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kutai Barat –Pelita Nusantara – Advokat Yahya Tonang bersama rekan secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kutai Barat pada 15 Juni 2026 terhadap Polres Kutai Barat. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya berinisial YS, yang menurutnya merupakan korban dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan secara tidak berimbang.
Dalam keterangannya kepada Media Pelita Nusantara, Yahya Tonang yang juga dikenal dengan julukan “Master Bruk Kalimantan” menjelaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang, terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan.
Menurut Tonang, akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka dalam pada bagian perut bawah yang mengakibatkan infeksi sehingga harus menjalani perawatan intensif dan beberapa kali keluar masuk rumah sakit selama hampir sembilan bulan terakhir sejak kejadian pada 19 September 2025.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Kutai Barat sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP-B/104/IX/2025/SPK/RES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 20 September 2025. Dalam perkembangan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan pada 30 Maret 2026.
Tonang menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka terhadap ketiga pelaku, sempat terjadi upaya perdamaian. Para pelaku, kata dia, meminta berdamai dan korban menyetujuinya dengan syarat adanya bantuan biaya pengobatan atas luka yang dialaminya.
Namun, menurut Tonang, muncul hal yang dianggap janggal ketika Kejaksaan Negeri Kutai Barat menerima berkas tahap satu dari penyidik. Pada 23 April 2026, korban YS bersama kuasa hukumnya, Advokat Revanus, SH, dipanggil untuk mengikuti proses mediasi perdamaian atau Restorative Justice.
“Dalam pertemuan tersebut korban menyampaikan kesediaannya untuk memaafkan para pelaku. Akan tetapi, secara tiba-tiba korban justru menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polres Kutai Barat sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/66/V/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Mei 2026. Hal ini sungguh membingungkan dan tentu terasa tidak adil bagi korban,” ujar Tonang senin, 15/6/2026.
Lebih lanjut, Tonang mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelusuran, penetapan tersangka terhadap korban diduga sebagian bersumber dari keterangan dua orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan.
Menurutnya, sumber keterangan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan korban sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 218 huruf (b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena berasal dari keterangan para tersangka itu sendiri.
“Untuk diketahui, saksi mahkota itu menerangkan untuk meringankan dirinya sendiri, bukan untuk mentersangkakan korban. Tidak bisa itu,” tegas Tonang.
Ia kemudian mengutip ketentuan Pasal 218 KUHAP yang menyebutkan bahwa saksi tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, apabila memiliki hubungan keluarga tertentu dengan terdakwa, bersama-sama sebagai tersangka atau terdakwa meskipun perkaranya dipisah, memiliki hubungan persaudaraan tertentu, maupun berstatus sebagai suami atau istri terdakwa atau pernah menjadi suami atau istri terdakwa.
Atas dasar itu, Tonang mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan atas permohonan korban guna mencari keadilan serta menguji apakah tindakan penyidik Polres Kutai Barat dalam menetapkan tersangka terhadap seorang korban pengeroyokan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apakah benar seorang korban pengeroyokan dengan kekuatan yang tidak berimbang, satu orang melawan tiga orang, yang terjadi di dalam ruangan tertutup berupa kamar kos salah satu pelaku, kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka. Itu yang akan kami uji dalam praperadilan,” katanya.
Tonang juga menyoroti aspek pembelaan diri yang menurutnya patut dipertimbangkan dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada Pasal 34 KUHP Nasional yang berbunyi:
“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
“Bukankah ini merupakan bentuk pembelaan diri terpaksa atau pembelaan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP Nasional?” ujar Tonang dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa upaya praperadilan ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka karena status tersangka merupakan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan berbagai upaya paksa terhadap seorang warga negara.
“Dengan demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan. Karena itu, pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan penetapan tersangka adalah praperadilan,” jelasnya.
Melalui permohonan tersebut, Tonang berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan dapat bersikap objektif dalam menilai seluruh fakta dan dasar hukum yang diajukan para pihak.
“Kami berharap dalam waktu tujuh hari ke depan hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada, sehingga penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan ini dapat diuji secara adil sesuai prinsip negara hukum,” tutup Yahya Tonang.













