Kuasa Hukum Masyarakat Desak Polres Kubar Segera Tetapkan Tersangka terhadap PT

IMG 20260612 WA0058
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kuasa Hukum Masyarakat Desak Polres Kubar Segera Tetapkan Tersangka terhadap PT TSS

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Kuasa hukum masyarakat petani plasma, Yahya Tonang, mendesak Polres Kutai Barat segera menetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan atau turut serta (deelneming) dalam kasus penggelapan lahan masyarakat petani plasma yang menyeret pengurus Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Tonang, saat ini Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat. Namun, ia menilai perkara tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri dan harus ditelusuri pihak lain yang diduga ikut terlibat, yakni PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS).

“Sebagaimana teori hukum dan Pasal 20 KUHP, maka pihak yang patut diduga ikut bekerja sama dalam penggelapan tersebut wajib diminta pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid), yaitu terhadap PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS),” tegas Tonang.

Tonang menjelaskan, lahan plasma yang diduga digelapkan sebelumnya telah dimenangkan masyarakat melalui gugatan perdata wanprestasi berdasarkan Putusan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Sdw tanggal 1 Juli 2015 di Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 123/PDT/2015/PT.SMR tanggal 30 November 2015, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1436/K/PDT/2016 tanggal 19 Oktober 2016, hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Atas putusan inkracht tersebut, PT TSS dihukum untuk menyerahkan lahan plasma kepada masyarakat,” ujar Tonang.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Kutai Barat kemudian melakukan pelaksanaan paksa atau eksekusi terhadap PT TSS sebagai pihak yang kalah dalam perkara. Eksekusi dilakukan pada 20 Februari 2018 terhadap lahan perkebunan seluas 530 hektare.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, kata Tonang, termasuk di dalamnya terdapat hak atas lahan milik Supri dan kelompoknya seluas 117 hektare. Pada hari yang sama, lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat untuk dikuasai.

Namun demikian, Tonang menyoroti langkah PT TSS yang baru mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) pada 16 April 2018 atau hampir dua bulan setelah eksekusi dilakukan.

“Padahal seyogyanya gugatan perlawanan mestinya dilakukan sebelum eksekusi. Namun anomalinya, pihak pelawan yaitu PT TSS dan terlawan yakni Koperasi Sempeket Takaq justru membuat akta perdamaian,” ungkapnya.

Menurut Tonang, dalam kesepakatan tersebut PT TSS memberikan kompensasi sebesar Rp2.150.000.000 kepada pengurus koperasi tanpa melalui rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Ia menyebut, melalui akta perdamaian itu, lahan masyarakat seluas 530 hektare ditukarkan tanpa izin dari masyarakat selaku anggota koperasi.

“Tanpa rapat anggota dan tanpa izin masyarakat pemilik lahan, lahan 530 hektare itu ditukarkan. Ini sungguh ironis,” katanya.

Tonang juga mengungkapkan bahwa Ketua Koperasi telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kelompok Supri terkait dugaan penggelapan lahan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkara tersebut tidak mungkin berdiri sendiri, sebab terdapat dugaan adanya tindakan tukar-menukar objek lahan sebagaimana tercantum dalam Akta Perdamaian (akta van dading) Nomor 17/Pdt.Bth/2018/PN.Sdw tanggal 24 Mei 2018.

Dalam akta tersebut, kata Tonang, terdapat kesepakatan menukar lahan seluas 530 hektare dengan uang senilai Rp2.150.000.000 tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Nah ini sudah terang benderang bahwa ada implikasi PT TSS sebagai penikmat lahan (deelneming) sebagaimana Pasal 20 KUHP. Terbukti hingga saat ini lahan tersebut masih dipanen oleh PT TSS, sudah berjalan delapan tahun,” ujarnya.

Tonang menegaskan, saat ini publik tengah mengawasi langkah dan keberanian aparat penegak hukum, khususnya Polres Kutai Barat, dalam melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

“Masyarakat sedang menunggu kelanjutan proses penetapan tersangka berikut terhadap PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS). Publik ingin membuktikan apakah benar adagium hukum adalah panglima dan hukum tidak tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Tonang dengan tegas.