Sidang Praperadilan Korban Pengeroyokan Masuki Tahap Saling Jawab, Kuasa Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka
Kutai Barat – Pelita Nusantara – Sidang praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan terhadap Polres Kutai Barat terus bergulir. Memasuki agenda persidangan pada Rabu (17/6/2026), perkara tersebut telah memasuki tahapan saling jawab antara pihak pemohon dan termohon.
Advokat Yahya Tonang, selaku kuasa hukum pemohon, menjelaskan kepada awak media bahwa sidang praperadilan yang didaftarkan pada 15 Juni 2026 kini memasuki sesi jawab-menjawab antara kedua belah pihak.
“Persidangan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum korban pengeroyokan terhadap Polres Kutai Barat telah masuk sesi jawab-menjawab kedua belah pihak yang berseteru. Sidang hari ini dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 10.00 WITA dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon (Polres Kutai Barat), kemudian sidang diskors dan dilanjutkan pukul 16.00 WITA dengan agenda pembacaan replik dari Pemohon,” ujar Tonang menjawab pertanyaan media.
Menurut Tonang, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam jawaban yang disampaikan pihak Termohon. Ia menyebut, berdasarkan jawaban tersebut, dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat Surat Perintah Penyelidikan, melakukan wawancara klarifikasi terhadap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, serta menggelar perkara yang menghasilkan rekomendasi peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Selanjutnya, setelah perkara memasuki tahap penyidikan, menurut Tonang berdasarkan jawaban Termohon, dilakukan pembuatan Surat Perintah Penyidikan, pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka pengeroyokan serta tiga orang saksi yang menurutnya merupakan saksi dari korban yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Selain itu dilakukan permintaan visum et repertum terhadap salah satu pihak yang menurut Tonang “berkamuflase menjadi korban”, pemeriksaan terhadap dokter ahli yang memeriksa luka, hingga akhirnya dilakukan gelar perkara yang menghasilkan rekomendasi agar korban pengeroyokan berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka.
Atas uraian tersebut, Tonang berpendapat putusan praperadilan seharusnya membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kalau sesederhana itu proses penyelidikannya, hanya bermodal wawancara terhadap tiga pelaku pengeroyokan lalu langsung dinaikkan ke tahap penyidikan, maka menurut saya penyidikan tersebut tidak sah. Kemudian ketika masuk tahap penyidikan, ternyata baru dilakukan visum et repertum terhadap salah satu pelaku yang berkamuflase menjadi korban setelah status naik ke penyidikan. Menurut saya ini juga menyalahi prosedur Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP, karena penyelidik wajib mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti. Sementara dari jawaban Termohon terlihat hanya berdasarkan wawancara terhadap para pelaku tanpa barang bukti penyelidikan langsung dinaikkan ke penyidikan. Gimana toh?” ucap Tonang, yang dikenal dengan julukan Master Beruk.
Tonang juga menanggapi argumentasi Termohon yang menyebut bahwa praperadilan bukan untuk menilai pokok perkara, melainkan hanya menguji ada atau tidaknya cacat formil dalam penetapan tersangka.
“Nah, dalam hal ini tentu penyidik sebagai aparat kepolisian wajib menyelidiki dan menilai keterangan saksi-saksi serta alat bukti. Jika penyidik berasumsi bahwa soal benar atau salah, dapat dipercaya atau tidaknya suatu keterangan saksi nanti menjadi tugas hakim di pengadilan, maka menurut saya di sinilah terjadi ruang kriminalisasi, seperti adagium ‘tangkap dulu, tahan, nanti cari bukti belakangan’. Sungguh ironis apabila cara berpikir seperti ini masih melekat pada perilaku aparat penegak hukum,” kata Tonang.
Berdasarkan alasan tersebut, Tonang menyatakan optimistis hakim tunggal praperadilan akan mengambil sikap sesuai hukum yang berlaku.
“Maka oleh sebab itu, menurut saya, hakim tunggal praperadilan mestinya berani mengambil sikap dengan mencabut penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan demi hukum,” tutupnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta pembuktian melalui alat bukti surat dari pihak Pemohon.
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan praperadilan masih berlangsung. Putusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan Hakim Praperadilan setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak.













