Dugaan Perselingkuhan Pejabat Daerah Dilaporkan ke Mabes Polri dan DPR RI, Pelapor Minta Kepastian Hukum
Jakarta – Perkara dugaan perselingkuhan yang disebut melibatkan seorang pejabat pemerintahan daerah kini memasuki babak baru. Seorang warga bernama Muhamad Alan, yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut, resmi melaporkan kasus itu ke Mabes Polri dan meminta perhatian Komisi III DPR RI.
Melalui kuasa hukumnya, H. Muthalib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb, Alan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan klien kami, laporan telah kami sampaikan kepada Mabes Polri dan telah diterima secara resmi sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” ujar Muthalib di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak kliennya sebagai pihak yang merasa dirugikan mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Muthalib menegaskan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama tanpa melihat jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
Selain melaporkan perkara tersebut ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga mengaku telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan Komisi III DPR RI. Langkah itu dilakukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami memohon atensi Komisi III DPR RI agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Muhamad Alan menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Mabes Polri yang telah menerima laporannya. Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Kasus ini pun mulai menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang disebut melibatkan seorang pejabat daerah. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : H. Muthalib Ibrahim dan RAA













