Diduga Enam KK Korban Banjir Belum Terima Bantuan Tahap I, Pemerhati Sosial Desak Wali Kota Langsa Evaluasi Kinerja Operator Kecamatan
Langsa Lama – Penyaluran bantuan rehabilitasi rumah, isi hunian, dan pemulihan ekonomi bagi korban banjir di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, kembali menjadi sorotan. Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh mendesak Wali Kota Langsa segera melakukan evaluasi terhadap proses pendataan di tingkat kecamatan menyusul adanya dugaan enam kepala keluarga (KK) belum menerima bantuan pada tahap pertama.
Desakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan belum tercatatnya enam KK korban banjir dalam proses administrasi menuju Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa.
Sebelumnya, salah seorang perangkat Gampong Sidodadi berinisial T menjelaskan bahwa pihak gampong telah menyelesaikan pendataan masyarakat terdampak banjir dan menyerahkan seluruh berkas kepada operator di tingkat Kecamatan Langsa Lama.
“Pendataan dari Gampong Sidodadi sebenarnya sudah selesai dan telah kami serahkan kepada operator di tingkat kecamatan. Namun diduga dalam proses selanjutnya terjadi keterlambatan atau ketidaksinkronan sehingga sebagian data masyarakat belum masuk ke BPBD. Untuk kali ini kami akan mengawal langsung proses administrasinya hingga ke BPBD,” ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan data yang disampaikan perangkat gampong, terdapat enam warga Dusun Sadar Titi Manirah yang disebut belum menerima realisasi bantuan tahap pertama, yakni:
- Nurkisah
- Herianto
- Subur
- Siswanto
- Eko Riswanto
- Happy Dwi Cahya
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai penyebab belum terealisasinya bantuan yang dinilai sangat dibutuhkan pascabanjir.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerhati Sosial Publik Aceh melalui Karo-karo meminta Wali Kota Langsa turun langsung melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendataan di tingkat kecamatan.
Menurutnya, apabila memang terdapat kendala administrasi, pemerintah harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai asumsi maupun spekulasi.
“Kami meminta Wali Kota Langsa mengevaluasi proses pendataan secara menyeluruh agar diketahui di mana letak kendalanya. Jika ada kesalahan administrasi atau prosedur, harus segera diperbaiki sehingga masyarakat yang memang berhak tidak dirugikan,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pendataan, mulai dari tingkat gampong, operator kecamatan, hingga proses verifikasi di BPBD apabila memang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status data dan alasan apabila terdapat keterlambatan penyaluran bantuan.
“Kami berharap Wali Kota menunjukkan komitmen terhadap pelayanan publik dengan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena persoalan administrasi yang tidak segera diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Langsa Lama maupun BPBD Kota Langsa terkait dugaan belum terealisasinya bantuan terhadap enam kepala keluarga tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Langsa, Kecamatan Langsa Lama, BPBD Kota Langsa, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Tim Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh













