PELITANUSANTARA.COM: Bogor, 20 Juli 2026 – Empat orang guru dan satu kepala sekolah di lingkungan Sekolah Bukit Gloria, Bogor, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Yayasan Mega Kasih Bangsa. Para tenaga pendidik tersebut menilai keputusan itu diambil tanpa mengikuti prosedur ketenagakerjaan yang berlaku, dan kini berharap adanya penyelesaian melalui jalur mediasi serta perlindungan hukum dari pihak berwenang.
Bermula dari Panggilan Mengambil Gaji
Kronologi peristiwa bermula pada 23 Juni 2026. Pada hari itu, para guru menerima pesan WhatsApp dari Bendahara Yayasan, Masta Yuli, yang meminta seluruh guru datang ke sekolah untuk mengambil gaji atau honor pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Setelah proses pembayaran selesai, justru kabar yang mengejutkan disampaikan secara lisan: hubungan kerja mereka dengan Sekolah Bukit Gloria tidak akan dilanjutkan. Para guru menyebut, keputusan pemberhentian itu disampaikan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa pembahasan dalam pertemuan resmi, dan tanpa penerbitan Surat Peringatan (SP) sebagaimana mekanisme pembinaan tenaga kerja yang lazim berlaku.
Padahal, di antara mereka terdapat dua guru yang telah bersertifikat pendidik sesuai bidang keahliannya. Sementara itu, kepala sekolah yang turut diberhentikan ternyata masih memegang Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari yayasan yang masih berlaku, dengan masa jabatan mulai 17 Juli 2025 hingga 17 Juli 2028.
Upaya Pembatalan dan Janji yang Dibatalkan
Para guru memohon kebijaksanaan kepada pihak yayasan agar tetap dapat menjalankan tugas sesuai SK yang masih berlaku. Namun permohonan tersebut tak menggugurkan keputusan yayasan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, Komite Sekolah mendatangi kediaman pengurus yayasan dan meminta agar pemberhentian tersebut dibatalkan. Komite menyampaikan kekhawatiran pergantian guru secara mendadak akan mengganggu proses belajar mengajar dan berdampak buruk bagi peserta didik. Namun, pihak yayasan tetap pada pendiriannya.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada 25 Juni 2026, saat para guru didampingi seorang mediator menemui pengurus yayasan. Pertemuan yang dihadiri Bendahara Yayasan Masta Yuli Gultom dan Pembina Yayasan Behar Haposan Manurung itu sempat menghasilkan kesepakatan lisan: para guru dapat kembali mengajar sesuai jabatan masing-masing.
Namun, tak lama kemudian, sekitar lima menit setelah pertemuan berakhir, para guru justru menerima pesan WhatsApp yang menyatakan persetujuan tersebut dibatalkan. Pihak yayasan menyatakan pemberhentian tetap berlaku karena posisi mereka telah atau akan diisi tenaga pendidik baru.
Kepala sekolah yang sempat disebut akan dikembalikan ke jabatannya pun justru menerima pemberitahuan lewat pesan singkat bahwa ia hanya ditugaskan sebagai guru mata pelajaran Agama. Penugasan itu dinilai tidak sesuai dengan sertifikasi pendidik yang dimilikinya.
Mempertanyakan Kewenangan dan Prosedur
Para guru mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut, karena menurut mereka, pemberhentian itu tidak disampaikan oleh Ketua Yayasan yang menandatangani surat pengangkatan mereka, yaitu Grace Hasianti Manurung, S.Pd.
Mereka merasa sangat dirugikan karena pemberhentian dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan ketentuan ketenagakerjaan. Hingga kini, para guru telah mengajukan permohonan bantuan dan mediasi kepada Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Komisi IV DPRD, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya.
Namun hingga tanggal 17 Juli 2026, belum ada penyelesaian yang memuaskan maupun perlindungan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik yang terdampak.
Jurnalis: Atma
Editor: TGR
Sumber Berita: Liputan













