Tim Kuasa Hukum Budi Permanto Sebut Eksekusi Kurungan Tidak Tepat, Soroti Peran Oknum TNI

Kefaspelita
IMG 20260529 WA0029
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kutai Barat —Pelita Nusantara – Tim Penasehat Hukum Budi Permanto yang terdiri dari Alberto Chandra, S.H., M.H., Ali Irham, S.H., dan Chandra Fradidtia, S.H., akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait perkara yang sempat viral usai pelaksanaan eksekusi terhadap klien mereka pada 25 Mei 2026 lalu.

IMG 20260529 WA0028
Dalam keterangannya, Alberto Chandra, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut sejak awal.
“Kami tim Penasehat Hukum Budi Permanto, Alberto Chandra S.H., M.H., Ali Irham, S.H., dan Pak Chandra Fradidtia, S.H., mengucapkan terima kasih kepada rekan media yang sejak awal memberikan atensi dengan melakukan peliputan dan memberitakan perkara ini, sehingga berita ini luar biasa viral dan mendapat perhatian,” ujar Alberto Chandra kamis 28/5/2026.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPD RI, Dr. Yulianus Henock Samuel, yang disebut telah memfasilitasi komunikasi antara tim advokat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada Bapak Dr. Yulianus Henock Samuel anggota DPD RI yang telah memfasilitasi komunikasi kami tim advokat berkomunikasi dengan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat karena pada akhirnya sepakat menerapkan pidana denda terhadap klien mereka.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat dimana pada akhirnya tim advokat dan kejaksaan sepakat untuk menerapkan eksekusi berupa pidana denda karena sebagaimana perdebatan kami sebelumnya pada saat eksekusi paksa klien kami, telah kami sampaikan bahwa dasar eksekusi kurungan tidak dapat diterapkan kepada klien kami karena sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tanggal 2 Januari 2026 secara tegas pidana kurungan sudah dihapuskan dan digantikan dengan denda,” jelas Alberto.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada keluarga besar Budi Permanto dan rekan-rekan perjuangan yang disebut tetap setia mendampingi sejak awal perkara hingga proses penjemputan klien mereka.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

IMG 20260529 WA0030
“Kami juga ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan seperjuangan Pak Budi Permanto dan keluarga besar klien kami yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang sejak awal perkara hingga penjemputan klien kami tetap setia mendampingi klien kami,” katanya.
Selain itu, Alberto Chandra juga memberikan apresiasi kepada Polres Kutai Barat yang dinilai menjalankan pengamanan tanpa tindakan kasar.
“Kami ucapkan juga terima kasih kepada Polres Kutai Barat dimana pada dua kali eksekusi yang dilakukan, benar-benar hanya mengamankan dan tidak memaksa klien kami secara kasar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan dan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Terakhir tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada kami dan memberikan atensi atas perkara ini, sehingga kita mendapatkan hasil yang terbaik dan pada tanggal 26 Mei 2026 atau keesokan harinya setelah upaya eksekusi paksa terhadap klien kami, pada akhirnya klien kami seperti terlihat sekarang dapat berkumpul kembali bersama keluarga,” tambah Alberto.
Pihaknya juga meminta maaf karena baru dapat memberikan pernyataan resmi kepada media setelah Budi Permanto tiba kembali di Kutai Barat.
“Kami memohon maaf baru sempat memberikan statement mengenai klien kami, karena Pak Budi baru sampai ke rumah di Kutai Barat tanggal 28 Mei 2026 dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WITA,” ucapnya.
Lebih lanjut, Alberto Chandra menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan eksekusi pada 25 Mei 2026 dan pemberitaannya viral, tim kuasa hukum langsung melayangkan keberatan tertulis kepada sejumlah petugas dan pejabat Lapas Tenggarong.
“Setelah eksekusi pada tanggal 25 Mei 2026 dan beritanya viral, kami langsung melayangkan keberatan tertulis yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada beberapa petugas dan pejabat Lapas Tenggarong terkait dengan pelaksanaan eksekusi klien kami yang menurut kami seharusnya yang dilaksanakan adalah denda berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Alberto.
Ia mengatakan, pada malam harinya Ali Irham, S.H., kemudian berkomunikasi dengan Senator DPD RI Dr. Yulianus Henock Samuel dan selanjutnya difasilitasi untuk berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
“Memang sempat tidak ada titik temu pada malam harinya, akan tetapi pada pagi hari tanggal 26 Mei 2026 tim advokat akhirnya bertatap muka dan berkoordinasi langsung dengan Bapak Kejari Kabupaten Kutai Barat, dimana kami sepakat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk pelaksanaan pidana klien kami,” katanya.
Menurut Alberto, pada hari yang sama tim advokat kemudian mengajukan permohonan konversi pidana kurungan menjadi pidana denda melalui surat Nomor 005/CA.ESKTERN/V/2026.
“Permohonan tersebut kemudian dikabulkan sehingga kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dengan perihal Penyesuaian Jenis Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Selanjutnya, tim advokat melakukan pembayaran pidana denda berdasarkan Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor BA-769/O.4.19.3/Eku.3/05/2026 sebesar Rp1 juta.
“Tidak lama kemudian klien kami akhirnya bebas dari Lapas Tenggarong,” lanjut Alberto.
Meski demikian, pihaknya menyayangkan buruknya komunikasi saat proses eksekusi berlangsung serta adanya tindakan paksa oleh oknum TNI.
“Memang kami menyayangkan komunikasi pada saat eksekusi berjalan buruk, dan kami juga menyayangkan upaya paksa dari oknum TNI. Padahal jika dalam eksekusi pada tanggal 25 Mei 2026 komunikasi antara tim penasehat hukum dengan kejaksaan lebih intens atau tidak ada upaya paksa yang dilakukan oleh oknum TNI, mungkin akan ada titik temu,” tegasnya.
Menurut Alberto, pada akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat memiliki pandangan hukum yang sama dengan tim kuasa hukum terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Karena pada akhirnya seperti yang rekan-rekan lihat, ternyata Pak Kejari Kabupaten Kutai Barat sendiri memiliki pandangan yang sama dengan pendapat hukum yang sempat kami sampaikan pada saat eksekusi yakni dengan menggunakan Pasal II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dimana sejak 2 Januari 2026 pidana kurungan telah dihapuskan dan diganti dengan pidana denda,” tuturnya.
Sementara itu, Ali Irham, S.H., menyoroti tindakan oknum TNI yang menurutnya lebih dominan dalam proses eksekusi terhadap klien mereka.
“Kami menyoroti tindakan oknum TNI yang malah menjadi eksekutor atau lebih dominan dalam eksekusi klien kami beberapa waktu lalu,” kata Ali Irham.
Ia menyebut dalam video eksekusi tanggal 25 Mei 2026 terlihat Budi Permanto sampai lemas usai proses tersebut.
“Setelah klien kami keluar dari Lapas Tenggarong, saya Ali Irham, S.H., bersama keluarga dan rekan-rekan seperjuangan Pak Budi langsung membawa Pak Budi ke RS Parikesit Tenggarong untuk memeriksa keadaan klien kami yang mengeluhkan sakit pada lengan atas hingga bagian leher pasca eksekusi paksa,” ujarnya Ali Irham.
Menurut Ali Irham, kliennya merupakan warga sipil dan bukan pelaku tindak pidana luar biasa.
“Klien kami bukan teroris, bukan juga pelaku tindak pidana extraordinary crime, dan yang terpenting klien kami hanya merupakan warga sipil,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan oknum TNI dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Secara hukum tidak ada kewenangan TNI dalam melakukan eksekusi selain menjaga ketertiban dan keamanan, karena eksekusi secara hukum merupakan tugas dari Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Ali Irham.
Menurutnya, sebelum adanya tindakan paksa, klien mereka hanya duduk dan tidak melakukan perlawanan.
“Pada saat itu sebelum adanya tindakan paksa yang dilakukan oknum TNI, dapat dilihat pada video bahwa klien kami hanya duduk dan tidak ada menyerang atau melawan siapapun. Klien kami juga sempat bingung kenapa oknum TNI yang bertindak,” katanya.
Ali Irham juga meluruskan informasi yang menyebut Budi Permanto sebagai pelaku illegal mining atau pertambangan ilegal.
“Kami mau luruskan berita yang tidak benar tentang klien kami yang disebutkan pelaku illegal mining atau pertambangan ilegal,” ujarnya.
Menurut Ali Irham, perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan Pasal 162 UU Minerba karena dianggap menghalangi atau merintangi aktivitas perusahaan.
“Padahal dalam kesepakatan dengan perusahaan di Polres berdasarkan hasil mediasi tertanggal 5 Juni 2024 poin 3, PT TIS membenarkan belum pernah melakukan tali asih atau kompensasi kepada perorangan maupun kelompok di lokasi yang menjadi objek permasalahan,” jelasnya.
Ia juga menyebut berdasarkan hasil mediasi tertanggal 19 Juni 2024, PT Tepian Indah Sukses pada prinsipnya siap menyelesaikan hak-hak keperdataan sebesar Rp20 juta per hektare.
“Namun terkait siapa yang berhak menerima tali asih diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai kesepakatan para pihak atau hasil keputusan hukum yang berlaku,” lanjut Ali Irham.
Menurutnya, hasil mediasi tersebut menunjukkan perusahaan telah mengakui adanya hak keperdataan dan kesiapan untuk membayar.
“Namun klien kami tetap dipidana karena disebut menghalangi dan merintangi aktivitas pertambangan yang secara tegas perusahaan sendiri sampaikan belum dibayarkan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Karena negara kita merupakan negara hukum, keberatan terhadap putusan tentu ada mekanisme berupa pengajuan upaya hukum dan itu yang kami tempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ali Irham.