Pengadaan HT di 66 Gampong Kota Langsa Jadi Sorotan, Muncul Pertanyaan Soal Mekanisme dan Transparansi Anggaran

IMG 20260605 WA0040
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pengadaan HT di 66 Gampong Kota Langsa Jadi Sorotan, Muncul Pertanyaan Soal Mekanisme dan Transparansi Anggaran

Langsa – Pengadaan perangkat radio komunikasi handy talky (HT) di puluhan gampong di Kota Langsa mulai menjadi perbincangan publik. Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan adanya program pengadaan HT yang didanai melalui anggaran desa dengan nilai mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, proses pembayaran, hingga pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari beberapa sumber masyarakat, pengadaan HT disebut-sebut berlangsung di sejumlah desa yang tersebar di wilayah Kota Langsa. Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi yang komprehensif mengenai spesifikasi barang, kebutuhan teknis, maupun dasar perhitungan harga pengadaan tersebut.

Salah seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku memperoleh informasi bahwa pengadaan perangkat komunikasi tersebut dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh gampong di Kota Langsa.

“Informasi yang beredar menyebutkan nilai pengadaan sekitar Rp3,5 juta per unit. Karena menggunakan dana desa, tentu masyarakat berharap seluruh prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber tersebut.

Keterangan senada juga disampaikan oleh salah seorang perangkat desa yang mengaku mengetahui adanya program pengadaan HT di wilayahnya.

Menurutnya, dana pengadaan telah dialokasikan melalui mekanisme desa dan kemudian disetorkan sesuai arahan yang diterima oleh pihak pemerintah gampong.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai jumlah unit yang diadakan, spesifikasi perangkat, perusahaan penyedia, maupun dasar penetapan harga.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap pengadaan yang menggunakan dana desa wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Jika memang pengadaan tersebut merupakan kebutuhan desa, maka tidak ada masalah sepanjang prosesnya sesuai aturan. Namun karena menggunakan uang negara, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan dan dasar penentuan nilainya,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik yang dimintai tanggapannya.

Masyarakat berharap pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan dana desa benar-benar dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun pihak terkait lainnya mengenai pengadaan HT yang menjadi perbincangan tersebut.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Informasi Masyarakat dan Perangkat Desa