Akhirnya Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah, Yahya Tonang: Ini Sejarah Baru Praperadilan di Kutai Barat
Kutai Barat – Pelita Nusantara – Pengadilan Negeri Kutai Barat akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan pemohon berinisial YS terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kuasa pemohon, Yahya Tonang yang dikenal dengan julukan Masterberuk Kalimantan, mengatakan suasana sidang berlangsung lancar meskipun cukup menegangkan hingga hakim tunggal membacakan amar putusan.
“Bahwa suasana sidang hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 dengan agenda vonis atas permohonan praperadilan oleh kuasa pemohon YS atas penetapan tersangka tidak sah berjalan lancar walau cukup menegangkan. Hal itu disaat hakim tunggal awalnya membaca pertimbangannya terkait beberapa posita yang dianggap menyentuh pokok perkara sehingga dikesampingkan,” ujar Tonang saat diwawancarai media.
Namun, lanjut Tonang, setelah hakim memasuki pertimbangan-pertimbangan berikutnya, ditemukan adanya beberapa maladministrasi yang dinilai cukup fatal.
“Setelah memasuki pertimbangan berikutnya, hakim menilai ada beberapa maladministrasi yang cukup fatal sehingga mengarah kepada penetapan tersangka menjadi tidak sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 KUHAP Nasional,” jelasnya.
Menurut Tonang, berdasarkan pertimbangan tersebut hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka tidak sah dan rehabilitasi nama baik layak untuk dikabulkan sebagian. Sementara petitum pemohon mengenai ganti rugi materil maupun immateril berupa uang ditolak.
Tonang mengaku sangat mengapresiasi keberanian hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang telah memutus perkara tersebut.
“Bahwa Tonang sangat mengapresiasi keberanian Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Kutai Barat. Sungguh luar biasa dan sampai membuat pemohon YS menangis haru di dalam ruang sidang. Ini peristiwa eksesif,” kata Tonang.
Ia menilai putusan tersebut menjadi catatan sejarah tersendiri dalam penegakan hukum di Kutai Barat.
“Ini sejarah pertama vonis praperadilan terkait penetapan tersangka tidak sah dikabulkan. Ini merupakan aplikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional Nomor 1 Tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tonang berharap putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi penyidik dalam menangani perkara pidana di masa mendatang.
“Dengan lahirnya vonis ini, diharapkan penyidik Polres Kutai Barat ke depan akan lebih berhati-hati dalam mengolah perkara pidana yang masuk, karena ada mekanisme Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Tonang kemudian menjelaskan bahwa Pasal 158 memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, hingga penangguhan pembantaran penahanan.
Menurutnya, lahirnya KUHAP Nasional membawa warna baru bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Bahwa Tonang sangat mengapresiasi lahirnya KUHAP Nasional sebagai warna baru penegakan hukum negara ini. Diharapkan ke depan hukum itu tidak lagi terkesan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, karena mekanisme memperjuangkan keadilan sudah tersedia, mulai dari upaya perdamaian (RJ), gelar khusus, hingga praperadilan,” katanya.
Sebagai praktisi hukum yang juga menjabat Koordinator Bidang Hukum Sempeket Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur, Tonang menilai masih banyak perkara-perkara ringan yang sebenarnya dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada hukuman penjara.
“Menurut Tonang, banyak perkara-perkara sepele yang dapat diselesaikan cukup dengan cara pelaku didenda, tetapi pihak pelapor, termasuk korporasi, tetap ngotot harus penjara. Contohnya masyarakat yang dituduh mencuri sawit satu atau dua janjang yang sebenarnya bisa diselesaikan cukup dengan didenda beberapa kali lipat dari nilai yang diambil sebelum dilakukan ultimum remedium,” ungkapnya.
Menurut Tonang, pendekatan tersebut akan jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan seseorang selama bertahun-tahun.
“Hal itu tentu lebih efektif daripada selalu dimasukkan ke penjara bertahun-tahun. Kasihan, siapa yang kasih makan keluarganya kalau dia kepala rumah tangga,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kepeduliannya terhadap persoalan tersebut bukan tanpa alasan.
“Bahwa menurut Tonang, keperduliannya tersebut bukan tanpa alasan. Selain sebagai pengacara, dirinya juga merupakan Koordinator Bidang Hukum Sempeket Tonyooi Benuaq Kalimantan Timur yang ikut bertanggung jawab membina dan membela warga Dayak yang tersandung kasus karena konflik dengan perusahaan perkebunan terkait plasma dan persoalan lainnya,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Tonang kembali menyampaikan apresiasi atas putusan yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Kutai Barat.
“Sekali lagi Tonang yang biasa dijuluki rekan-rekannya Masterberuk mengapresiasi vonis Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengabulkan permohonan penetapan tersangka tidak sah. Semoga Hakim Tunggal dan Panitera Pengganti selalu diberikan kesehatan, umur panjang, serta kesuksesan dalam karier di mana pun berada,” tutup Tonang dengan doa dan rasa haru.
.













