Dugaan Pernyataan Kapolrestabes Medan kepada Anggota DPR RI Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Minta Klarifikasi Resmi
Medan – Dugaan pernyataan Kapolrestabes Medan kepada salah satu anggota Komisi III DPR RI terkait perkara yang melibatkan seorang korban pencurian yang kemudian berstatus tersangka kembali menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut bermula dari kasus pencurian di sebuah toko telepon seluler di wilayah Pancur Batu yang sempat menjadi sorotan nasional. Dalam perkara itu, korban pencurian diketahui kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga memunculkan berbagai polemik mengenai proses penegakan hukum.
Belakangan, beredar unggahan di media sosial yang mengklaim adanya penyampaian informasi kepada anggota Komisi III DPR RI bahwa pihak yang berstatus tersangka tersebut merupakan bagian dari “jaringan”, “mafia”, dan “pemeras”. Informasi itu kemudian menuai beragam tanggapan karena hingga kini belum disertai penjelasan resmi mengenai dasar penyebutan tersebut.
Kuasa hukum pihak yang bersangkutan menilai, apabila benar terdapat penyampaian seperti itu, maka aparat penegak hukum perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut mereka, dalam sistem hukum Indonesia setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Apabila memang ada bukti yang menunjukkan keterlibatan seseorang dalam suatu jaringan kejahatan, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Namun apabila tidak disertai dasar yang jelas, maka pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang,” ujar salah seorang narasumber yang dimintai tanggapan.
Dalam pemberitaan yang beredar, disebutkan pula bahwa pihak yang bersangkutan sebelumnya mengaku mengalami sejumlah perlakuan yang dinilai tidak adil selama proses penanganan perkara. Namun, klaim tersebut masih merupakan versi dari pihak yang bersangkutan dan belum memperoleh tanggapan resmi dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum mengingatkan pentingnya kehati-hatian pejabat publik dalam menyampaikan pernyataan yang dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap seseorang yang proses hukumnya masih berjalan.
Mereka menilai penggunaan istilah seperti “mafia” atau “jaringan” memiliki konsekuensi hukum dan etik apabila tidak didasarkan pada hasil penyidikan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Jean Calvin Simanjuntak yang disebut telah dikonfirmasi oleh pihak media terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolrestabes Medan maupun pihak Kepolisian Republik Indonesia apabila ingin memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.













