Keluhan Masyarakat Soal Pelayanan Keimigrasian Jadi Sorotan, Publik Menanti Klarifikasi Resmi
Langsa, Aceh – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan paspor untuk tujuan wisata ke luar negeri di Kota Langsa menjadi sorotan masyarakat. Keluhan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku mengalami kendala saat hendak mengurus paspor wisata ke Malaysia dan mendapat informasi mengenai adanya permintaan biaya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Warga yang identitasnya disamarkan dengan inisial WNRT, warga Kecamatan Langsa Lama, menyampaikan pengakuannya kepada wartawan saat ditemui di sebuah warung kopi di kawasan Desa Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kamis (4/6/2026).
Dalam keterangannya, WNRT mengaku berencana membuat paspor baru untuk keperluan perjalanan wisata ke luar negeri. Namun, dalam proses pengurusan tersebut, ia mengaku mendapat informasi dari rekannya yang membantu pengurusan bahwa terdapat permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi.
“Saya mendapat informasi dari rekan yang membantu proses pengurusan paspor. Katanya jika ingin dibuatkan paspor baru, harus menyiapkan biaya sekitar Rp3 juta. Hal itu membuat saya merasa keberatan dan mempertanyakan prosedur yang sebenarnya,” ujar WNRT kepada wartawan.
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan paspor yang sejatinya telah memiliki standar biaya resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Usai menerima informasi tersebut, wartawan melakukan upaya konfirmasi dengan mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa pada hari yang sama. Namun, pejabat yang berwenang memberikan keterangan belum dapat ditemui.
Seorang petugas pelayanan yang berada di kantor tersebut menjelaskan bahwa pejabat yang biasa menangani hubungan masyarakat sedang tidak berada di tempat karena sedang menjalankan tugas dinas ke Banda Aceh bersama Kepala Kantor Imigrasi.
“Pak Anton sedang tidak berada di kantor. Beliau sedang berada di Banda Aceh bersama pimpinan kantor. Kemungkinan minggu depan sudah kembali,” ujar petugas pelayanan kepada wartawan.
Belum diperolehnya keterangan resmi dari pihak imigrasi membuat informasi yang berkembang saat ini masih sebatas pengakuan dari narasumber. Oleh karena itu, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut guna menghadirkan informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang kepada publik.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan pemerintah perlu ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional. Transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan untuk meluruskan informasi yang beredar. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelayanan, maka langkah evaluasi dan penegakan aturan perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh narasumber.
Jurnalis : Pasukan Ghoib
Editor : Tim Redaksi
Sumber : Masyarakat Kecamatan Langsa Lama
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Seluruh informasi yang dimuat masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait. Media ini membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.













