Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Pengadaan HT 66 Gampong di Kota Langsa Kembali Jadi Sorotan

File 000000003f8c720899b71b1a361985f1
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga dalam Pengadaan HT 66 Gampong di Kota Langsa Kembali Jadi Sorotan

Muncul Nama Baru dalam Pengadaan Radio Komunikasi Senilai Ratusan Juta Rupiah, Transparansi Dipertanyakan

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Langsa, Aceh – Polemik pengadaan radio komunikasi Handy Talky (HT) untuk 66 gampong di Kota Langsa kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik terkait mekanisme pengadaan dan transparansi penggunaan anggaran desa, kini muncul pengakuan yang menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, pengadaan HT di 66 gampong se-Kota Langsa telah menjadi perhatian sejumlah kalangan. Program yang menggunakan sumber pendanaan dari anggaran desa itu dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut proses pengadaan, penunjukan pelaksana, serta dasar penetapan harga barang.

Dalam upaya memperoleh informasi lebih lanjut, wartawan menghubungi seorang pihak rekanan yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut dan berinisial GI. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.41 WIB.

Pesan yang dikirim wartawan terkait sejumlah pemberitaan yang berkembang mengenai pengadaan HT tersebut hanya terlihat telah dibaca. Namun beberapa menit kemudian, GI menghubungi wartawan melalui sambungan video call.

Dalam percakapan singkat tersebut, wartawan menanyakan terkait posisinya dalam kegiatan pengadaan radio komunikasi yang saat ini menjadi sorotan publik.

Menurut keterangan GI kepada wartawan, dirinya menyebut bahwa bukan hanya dirinya yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia juga menyebut adanya pihak lain yang berinisial HK.

“Sebenarnya bukan saya saja sebagai pihak ketiganya, tetapi HK juga turut serta dalam kegiatan itu. Nanti ada waktu kita bertemu sambil ngopi,” ujar GI dalam percakapan tersebut.

Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru terkait siapa saja pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan HT untuk 66 gampong tersebut, termasuk bagaimana mekanisme kerja sama yang dijalankan dan perusahaan mana yang menjadi pelaksana resmi kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga pengadaan satu unit radio komunikasi HT disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per unit. Jika dikalikan dengan jumlah pengadaan untuk 66 gampong, nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perusahaan pelaksana, spesifikasi barang yang diadakan, proses penunjukan pihak ketiga, maupun dasar penentuan harga pengadaan tersebut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait keterbukaan informasi publik, mengingat sumber anggaran yang digunakan berasal dari dana desa yang pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Karena itu, seluruh pihak yang terkait dengan pengadaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan terkait status, mekanisme kerja sama, maupun legalitas pelaksanaan pengadaan HT tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.


Jurnalis : Jihandak Belang
Editor : Tim Redaksi

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi, keterangan narasumber, dan penelusuran lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang dimuat belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sampai adanya penjelasan resmi atau hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.