Warga Jonggon Desa Sampaikan Laporan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim

IMG 20260606 WA0040
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Warga Jonggon Desa Sampaikan Laporan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim

Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan peristiwa hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang mendampingi warga dalam proses pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Laporan Dugaan Peristiwa di Wilayah Permukiman

Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum menyebut laporan berkaitan dengan dugaan sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah permukiman warga Jonggon Desa. Peristiwa tersebut diduga meliputi tindakan yang mengarah pada perusakan, pencurian, penganiayaan, serta dugaan ancaman dan tindakan lain yang dinilai merugikan masyarakat.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 7 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Loa Kulu.

Dugaan Kerugian Warga

Warga yang melaporkan kejadian tersebut menyampaikan adanya kerugian material yang mencakup kerusakan rumah tinggal serta hilangnya sejumlah barang milik pribadi. Beberapa di antaranya meliputi peralatan rumah tangga, mesin genset, tabung gas, serta hasil usaha pertanian dan peternakan.

Selain itu, sejumlah warga juga melaporkan adanya dampak non-material berupa tekanan psikologis akibat peristiwa yang terjadi.

Registrasi Laporan di Polda Kaltim

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah pasal yang disebut dalam laporan tersebut antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pemerasan, pengancaman, perusakan barang, serta penyertaan tindak pidana.

Permintaan Penanganan Hukum

Pihak pelapor meminta agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.