Warga Jonggon Desa Sampaikan Laporan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim
Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan peristiwa hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), yang mendampingi warga dalam proses pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.
Laporan Dugaan Peristiwa di Wilayah Permukiman
Dalam keterangan tertulis, kuasa hukum menyebut laporan berkaitan dengan dugaan sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah permukiman warga Jonggon Desa. Peristiwa tersebut diduga meliputi tindakan yang mengarah pada perusakan, pencurian, penganiayaan, serta dugaan ancaman dan tindakan lain yang dinilai merugikan masyarakat.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi lebih dari satu kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 7 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Loa Kulu.
Dugaan Kerugian Warga
Warga yang melaporkan kejadian tersebut menyampaikan adanya kerugian material yang mencakup kerusakan rumah tinggal serta hilangnya sejumlah barang milik pribadi. Beberapa di antaranya meliputi peralatan rumah tangga, mesin genset, tabung gas, serta hasil usaha pertanian dan peternakan.
Selain itu, sejumlah warga juga melaporkan adanya dampak non-material berupa tekanan psikologis akibat peristiwa yang terjadi.
Registrasi Laporan di Polda Kaltim
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan tindak pidana yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah pasal yang disebut dalam laporan tersebut antara lain terkait dugaan penganiayaan, pencurian, pemerasan, pengancaman, perusakan barang, serta penyertaan tindak pidana.
Permintaan Penanganan Hukum
Pihak pelapor meminta agar kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga berharap proses penanganan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalimantan Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.













