Warga Pertanyakan Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan Unit Usaha Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh

Kefaspelita
IMG 20260628 WA0046
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Warga Pertanyakan Dugaan Perizinan dan Dampak Lingkungan Unit Usaha Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh

Langsa – Program ketahanan pangan berupa unit usaha ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan lingkungan serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap permukiman di Dusun Tanjung Ngah.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat menyampaikan keberatan atas keberadaan kandang ayam petelur yang dinilai berada dekat dengan kawasan permukiman. Warga mengaku khawatir terhadap kemungkinan munculnya gangguan lingkungan, termasuk meningkatnya populasi lalat yang dinilai mulai berdampak pada aktivitas sehari-hari dan usaha kecil di sekitar lokasi.

Menurut keterangan beberapa warga yang dihimpun media ini, mereka mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan maupun dimintai persetujuan terkait pendirian unit usaha tersebut. Mereka juga mempertanyakan apakah seluruh prosedur administrasi, termasuk aspek lingkungan, telah dipenuhi sebelum kegiatan dijalankan.

“Kami berharap ada penjelasan yang terbuka. Yang kami inginkan bukan menghambat program ketahanan pangan, tetapi memastikan kenyamanan dan kesehatan lingkungan masyarakat tetap menjadi perhatian,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sorotan serupa juga datang dari mantan aktivis bidang Investigasi, Monitoring, dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Kota Langsa yang meminta agar instansi terkait melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan maupun aspek lingkungan dari kegiatan usaha tersebut.

Di sisi lain, pemerhati sosial di Kota Langsa, yang akrab disapa Bung Karo-Karo, mendorong aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur administrasi maupun ketentuan lingkungan hidup.

Menurutnya, langkah audit dan verifikasi perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap program pembangunan desa harus berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Selain persoalan administrasi, warga juga berharap adanya kajian terhadap dampak lingkungan, terutama terkait pengelolaan limbah peternakan dan pengendalian populasi lalat, sehingga keberadaan usaha tersebut tidak menimbulkan persoalan kesehatan maupun mengganggu aktivitas ekonomi warga.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur BUMDes Gampong Tengoh, Pemerintah Gampong Tengoh, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keberatan yang disampaikan masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Tim