Diduga Abaikan Aturan Lingkungan, Program Ketahanan Pangan BUMDes Gampong Tengoh Kembali Disorot! Pemerhati Sosial Desak Polres Langsa Usut Dugaan Pelanggaran dan Periksa Seluruh Perizinan
Langsa Kota – Program Ketahanan Pangan Unit Usaha Ayam Petelur milik BUMDes Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, kembali menjadi sorotan tajam publik. Setelah sebelumnya menuai kritik terkait dugaan belum lengkapnya dokumen lingkungan, kini Pemerhati Sosial Publik Aceh mendesak Polres Langsa segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran prosedur, termasuk dugaan tidak dilibatkannya masyarakat sekitar dalam pendirian usaha tersebut.
Desakan itu muncul menyusul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai legalitas lingkungan, status penggunaan lahan, hingga mekanisme pelaksanaan program yang menggunakan dana negara.
Sebelumnya, Direktur BUMDes Gampong Tengoh, yang akrab disapa Wali, menjelaskan bahwa peternakan ayam petelur yang dikelola masih berskala kecil dengan populasi sekitar 470 ekor, sehingga menurutnya mekanisme perizinan berbeda dengan peternakan berskala besar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan usaha. Jumlah ternak yang kami kelola saat ini masih di bawah 500 ekor. Selain itu, kami juga telah mengurus administrasi usaha melalui sistem OSS sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan.
Namun penjelasan tersebut belum meredam kritik publik. Sejumlah warga justru mempertanyakan apakah koordinasi administrasi saja telah cukup apabila masyarakat sekitar yang berpotensi terdampak mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pendirian usaha tersebut.
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Karo-karo, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik di ruang publik. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan seluruh tahapan program telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau semua prosedur sudah benar, tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Tetapi jika memang ada persyaratan yang belum dipenuhi, jangan sampai program pemerintah justru menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan. Semua harus diperiksa secara terbuka,” tegasnya.
Ia meminta Polres Langsa tidak hanya melihat aspek administrasi semata, tetapi juga menelusuri dugaan belum adanya pelibatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi usaha, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, status penggunaan lahan yang disebut merupakan aset Pemerintah Kota Langsa juga diminta untuk diverifikasi.
“Apakah pemanfaatan lahan tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari instansi yang berwenang? Jika memang menggunakan aset pemerintah, tentu harus ada mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Karo-karo, masyarakat juga berhak mengetahui apakah usaha tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, termasuk dokumen pengelolaan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha, serta mekanisme sosialisasi kepada warga yang berpotensi terdampak.
Ia menilai transparansi merupakan bagian penting dari pengelolaan program yang bersumber dari dana publik.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton, sementara keputusan yang berdampak terhadap lingkungan sekitar dilakukan tanpa keterbukaan. Program ketahanan pangan memang harus didukung, tetapi pelaksanaannya juga wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” katanya.
Pemerhati Sosial Publik Aceh berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait segera memberikan penjelasan yang komprehensif agar polemik ini tidak terus berkembang dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak Pemerintah Kota Langsa, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Polres Langsa mengenai adanya langkah penyelidikan atas persoalan yang menjadi sorotan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Pemerhati Sosial Publik Aceh / Karo-karo













