Dari Jalanan ke Ruang Sidang: Perjuangan Seorang Ibu di Semarang Mencari Keadilan atas Dugaan Perampasan Mobil
SEMARANG – Di balik riuh lalu lintas Kota Semarang pada siang hari 13 November 2024, tersimpan sebuah kisah yang hingga kini masih meninggalkan luka bagi seorang ibu yang berjuang menghidupi keluarganya. Bagi Astrie Apresitha, peristiwa yang terjadi di Jalan Barito Raya, Semarang Timur, bukan sekadar sengketa kendaraan. Baginya, itu adalah awal dari perjuangan panjang mencari keadilan.
Hampir dua tahun berlalu sejak insiden yang sempat viral di media sosial tersebut. Namun hingga kini, perkara dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak yang disebut sebagai debt collector masih bergulir dan kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Saat kejadian berlangsung, Astrie mengaku tengah mengendarai mobil bersama anaknya yang masih balita. Kendaraan yang dikemudikannya disebut dihentikan di tengah jalan oleh sejumlah orang. Menurut pengakuannya, mobil tersebut kemudian tidak lagi berada dalam penguasaannya setelah insiden tersebut terjadi.
Video dan informasi mengenai kejadian itu sempat menyebar luas di media sosial. Publik mempertanyakan praktik penagihan yang dilakukan di ruang publik, terlebih ketika melibatkan seorang perempuan yang sedang bersama anak kecil.
Namun seiring waktu, perhatian publik mereda. Yang tersisa hanyalah perjuangan seorang ibu yang terus berusaha mencari kepastian hukum.
“Yang saya perjuangkan bukan hanya mobil. Saya ingin ada kejelasan hukum dan keadilan atas apa yang saya alami,” ungkap Astrie.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan masyarakat: sampai sejauh mana batas kewenangan pihak penagih dalam melakukan eksekusi terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan?
Dalam berbagai kesempatan, Mahkamah Konstitusi maupun regulasi yang mengatur pembiayaan konsumen telah menegaskan pentingnya mekanisme hukum dan kesepakatan para pihak dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Karena itu, setiap sengketa yang muncul sering kali tidak hanya berkaitan dengan urusan perdata semata, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum bagi warga negara.
Pengamat hukum menilai, perkara yang kini bergulir di pengadilan tersebut dapat menjadi momentum penting untuk memberikan kejelasan mengenai praktik penagihan di lapangan yang selama ini kerap menimbulkan polemik.
Di satu sisi, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk memperoleh pelunasan atas kewajiban debitur. Namun di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang manusiawi dalam setiap proses penagihan.
Karena itu, proses persidangan yang sedang berlangsung tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi para pihak yang berperkara. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memastikan bahwa hak ekonomi dan hak kemanusiaan dapat berjalan beriringan.
Bagi Astrie, perjuangan itu masih jauh dari selesai. Setiap agenda persidangan bukan sekadar proses administratif, melainkan harapan agar negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
Kini publik menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Apa pun putusannya kelak, perkara ini telah mengingatkan bahwa di balik setiap sengketa hukum terdapat kehidupan nyata yang terdampak, termasuk seorang ibu dan anak-anak yang menggantungkan harapan pada tegaknya keadilan.
Redaksi













