Jamu Rp15 Juta Masih Diselidiki, Polres Sampang Dalami Dugaan Mekanisme Penjualan dan Legalitas Produk

Kefaspelita
IMG 20260627 WA0038
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jamu Rp15 Juta Masih Diselidiki, Polres Sampang Dalami Dugaan Mekanisme Penjualan dan Legalitas Produk

SAMPANG – Penyelidikan dugaan penjualan ramuan jamu senilai Rp15 juta dalam praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, masih terus bergulir. Penyidik Polres Sampang saat ini mendalami berbagai aspek, mulai dari mekanisme penawaran produk, penetapan harga, hingga legalitas ramuan yang diberikan kepada pasien.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan mengenai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih menjadi materi pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga FW, seorang pasien asal Banyuwangi yang mengalami kelumpuhan, melaporkan pengalaman mereka saat menjalani pengobatan alternatif di tempat praktik yang dikenal dengan nama Ki Jagad Pamungkas.

Menurut keterangan keluarga pelapor, sejak awal mereka memperoleh informasi bahwa biaya pengobatan hanya meliputi pendaftaran sebesar Rp215 ribu dan layanan pijat tradisional senilai Rp225 ribu. Namun situasi berubah ketika pasien diberikan ramuan jamu tanpa label, sementara harga produk baru disampaikan setelah ramuan tersebut berada di tangan pasien.

Keluarga mengaku terkejut ketika diberitahu bahwa harga ramuan mencapai Rp15 juta. Saat menyatakan tidak sanggup membayar, mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa ramuan yang telah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan maupun diberikan kepada pasien lain.

Selain persoalan harga, keluarga juga menyampaikan adanya dugaan tekanan psikologis selama proses tersebut. Mereka mengaku sempat diminta agar tidak menceritakan persoalan mengenai jamu tersebut kepada orang lain dengan alasan dapat memengaruhi rasa pahit maupun khasiat ramuan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak pelapor dan saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.

Polres Sampang menyatakan seluruh fakta yang disampaikan, termasuk mekanisme penawaran produk, waktu penyampaian harga, prosedur pemberian ramuan, hingga dugaan legalitas produk, masih terus dikumpulkan dan diverifikasi melalui proses penyelidikan.

Seorang pengamat pengobatan tradisional di Madura menilai bahwa transparansi merupakan prinsip penting dalam setiap layanan kesehatan maupun pengobatan alternatif, terlebih apabila melibatkan biaya dalam jumlah besar.

“Apabila memang terdapat biaya yang cukup besar, seharusnya seluruh informasi disampaikan secara terbuka sejak awal. Pasien dan keluarganya harus diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak merasa berada dalam posisi yang sulit,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pelapor, Agus Effendi, berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, selain menelusuri dasar penetapan harga, aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah produk yang dikonsumsi pasien telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang menegaskan bahwa dugaan terkait penjualan jamu senilai Rp15 juta, termasuk aspek legalitas dan dugaan izin edar BPOM atas ramuan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan hukum yang ditetapkan dalam perkara ini.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Tim Redaksi