Dugaan Pungli Bantuan Banjir di Penarun Baru Kembali Disorot, Warga Pertanyakan Perkembangan Penanganan Kasus
Aceh Timur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan pasca banjir atau bantuan jadup di Gampong Penarun Baru, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi perhatian masyarakat dan sorotan publik.
Warga mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum setelah sebelumnya ramai diberitakan di sejumlah media online.
Polemik ini sebelumnya mencuat melalui pemberitaan terkait dugaan adanya kutipan uang hingga Rp3 juta dari penerima bantuan pasca banjir yang disebut-sebut dilakukan terhadap masyarakat di desa tersebut.
Kini, masyarakat kembali meminta adanya kejelasan mengenai proses penyelidikan maupun tindak lanjut hukum atas dugaan praktik pungli tersebut.
Salah seorang sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terkait penanganan kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pungli, masyarakat berharap diproses secara serius dan transparan supaya tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan,” ujarnya kepada wartawan media online ini, Jumat (16/05/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar persoalan bantuan pasca banjir yang seharusnya meringankan beban warga tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Sementara itu, wartawan media online ini juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Aceh Timur terkait perkembangan penanganan dugaan pungli bantuan pasca banjir tersebut melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Aceh Timur pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 12.59 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan meminta tanggapan terkait langkah aparat penegak hukum atas dugaan pungli bantuan pasca banjir yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan terkait konfirmasi tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Selain itu, warga juga meminta agar penyaluran bantuan sosial maupun bantuan pasca bencana ke depan dapat dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
(Pasukan Ghoib)













