Pemerhati Sosial Desak Kajati Aceh Telusuri Dugaan Ketimpangan Penyaluran Jadup di Buket Meutuah

File 0000000043e07208b61368ae6c2a6801
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pemerhati Sosial Desak Kajati Aceh Telusuri Dugaan Ketimpangan Penyaluran Jadup di Buket Meutuah

Langsa – Polemik penyaluran Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) bagi warga terdampak banjir di Gampong Buket Meutuah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, kembali mencuat ke ruang publik. Setelah sebelumnya Geuchik Buket Meutuah menyampaikan keluhan terkait minimnya realisasi bantuan yang diterima warganya, kini pemerhati sosial publik Aceh meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan melakukan penelusuran terhadap proses pendataan hingga penetapan penerima bantuan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Desakan tersebut muncul setelah Geuchik Buket Meutuah, Nasir, mengaku pemerintah gampong telah melaksanakan pendataan sesuai petunjuk dari Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa. Bahkan, menurutnya, seluruh data warga telah diusulkan sebagai calon penerima Jadup.

“Untuk pendataan kami sudah melaksanakan sesuai instruksi BPBD dan Dinas Sosial. Seluruh berkas juga sudah kami serahkan sebagaimana gampong lainnya. Namun realisasi bantuan yang diterima masyarakat Buket Meutuah sangat sedikit dan jauh dari harapan. Kami sudah menyampaikan keberatan kepada camat, Dinas Sosial maupun BPBD, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memuaskan,” ujar Nasir kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian pemerhati sosial publik Aceh. Bung Karo-karo menilai, apabila benar seluruh proses administrasi di tingkat gampong telah dijalankan sesuai prosedur, namun hasil penyaluran berbeda jauh dari usulan yang diajukan, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

“Kami meminta Kajati Aceh melakukan penelusuran terhadap mekanisme verifikasi, validasi hingga penetapan penerima Jadup. Jika terdapat kekeliruan administrasi ataupun penyimpangan dalam proses tersebut, tentu harus dibuka secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah sekaligus memastikan seluruh warga terdampak memperoleh haknya secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerhati sosial juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran Jadup, termasuk dasar penetapan jumlah penerima bantuan di setiap gampong, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda antarwilayah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Sosial Kota Langsa, BPBD Kota Langsa maupun pihak Kecamatan Langsa Timur terkait pernyataan Geuchik Buket Meutuah maupun desakan pemeriksaan yang disampaikan oleh pemerhati sosial tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis : Jihandak Belang
Editor : Redaksi