Akses Penghuni Diklaim Terhalang, Sengketa Lahan Kini Masuk Tahap Penyelidikan Kepolisian
Bekasi – Perselisihan penguasaan lahan di kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Dugaan tindakan pemagaran sepihak terhadap sebidang tanah dan bangunan yang masih menjadi objek sengketa kini resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut diajukan oleh Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes.. Langkah hukum ini ditempuh setelah muncul dugaan adanya tindakan memasuki pekarangan tanpa izin serta pemasangan pagar yang dinilai menghambat akses penghuni terhadap lahan yang ditempati.
Berdasarkan data yang diperoleh, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, seorang pria bernama Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Peristiwa yang menjadi objek laporan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, korban dan keluarganya selama ini menempati sebidang tanah beserta bangunan seluas kurang lebih 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarga berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Namun pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan pemasangan pagar besi setinggi sekitar dua meter yang mengelilingi area tersebut. Tindakan itu disebut mengakibatkan akses keluar masuk penghuni menjadi terbatas dan mengganggu aktivitas sehari-hari pihak yang menguasai serta menempati lokasi dimaksud.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa setiap sengketa kepemilikan maupun penguasaan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik baru di lapangan.
“Negara telah menyediakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Karena itu, seluruh pihak seharusnya menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar sumber dari tim pendamping hukum.
Masuknya perkara ini ke ranah kepolisian menandai dimulainya proses penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Penyidik nantinya akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, memeriksa saksi-saksi, serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan.
Perkara ini turut menjadi perhatian publik karena menyangkut hak atas penguasaan lahan, akses terhadap tempat tinggal, serta potensi konflik sosial yang dapat muncul apabila penyelesaian sengketa tidak dilakukan melalui prosedur hukum yang benar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal penyelidikan di Polres Metro Bekasi Kota. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait substansi laporan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.
Jurnalis : Tim Investigasi
Editor : Tim Redaksi
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari laporan polisi dan keterangan pihak pelapor. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dugaan yang disampaikan dalam laporan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti sampai adanya hasil penyelidikan, penyidikan, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













