Diduga 2 Perangkat Desa Penarun Baru Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dugaan Pungli Dana Banjir Rp3 Juta per Jiwa Kian Jadi Sorotan
Aceh Timur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan korban pasca banjir di Gampong Penarun Baru, Kecamatan Penarun, Kabupaten Aceh Timur, kembali memantik sorotan publik. Dua perangkat desa yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan kutipan dana bantuan senilai Rp3 juta per penerima disebut memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun.
Kasus ini sebelumnya telah mencuat melalui sejumlah pemberitaan media online dengan tajuk dugaan pungli bantuan banjir di Aceh Timur. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan resmi dari aparatur desa yang disebut-sebut terlibat.
Wartawan media online ini sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada pejabat Geuchik Gampong Penarun Baru yang disebut berinisial “Samsul S” melalui pesan WhatsApp pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta tanggapan terkait dugaan pungli bantuan pasca banjir yang ramai diberitakan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari pihak geuchik terkait persoalan tersebut.
Tidak hanya itu, Sekretaris Desa Penarun Baru yang disebut berinisial “Mustafa” juga dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama sekitar pukul 17.27 WIB. Wartawan meminta penjelasan dan tanggapan terkait dugaan kutipan dana bantuan terhadap masyarakat korban banjir.
Akan tetapi, pihak sekdes juga tidak memberikan jawaban maupun bantahan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sikap diam kedua perangkat desa tersebut dinilai semakin memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, dugaan pungutan terhadap bantuan korban banjir dengan nominal mencapai Rp3 juta per jiwa disebut telah lama menjadi keluhan masyarakat setempat.
Sejumlah sumber yang dihimpun wartawan media online ini menyebutkan bahwa kutipan dana tersebut dilakukan setelah bantuan bagi korban banjir tahun 2025 cair kepada masyarakat penerima.
Publik kini mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Aceh Timur dalam menyikapi persoalan tersebut. Hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan hukum terbuka maupun proses klarifikasi resmi terhadap dugaan pungli yang disebut-sebut telah merugikan masyarakat korban bencana.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungli tersebut agar tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
(Jihandak Belang)













