Kutai Barat – Pelita Nusantara – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kutai Barat mulai memicu keresahan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut bahkan sempat viral di media sosial karena dinilai telah berdampak langsung terhadap aktivitas para sopir, pekerja lapangan, hingga sektor ekonomi masyarakat kecil.
Lonjakan harga solar subsidi yang diduga telah melampaui batas kewajaran, yakni mencapai Rp19.000 hingga Rp20.000 per liter di tingkat pengecer, membuat masyarakat semakin tertekan. Di sisi lain, langkanya peredaran bio solar di lapangan menyebabkan banyak kendaraan operasional terpaksa berhenti bekerja karena kesulitan memperoleh BBM dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah.
Dampak dari kondisi tersebut mulai dirasakan pada berbagai sektor, mulai dari transportasi, distribusi material bangunan, aktivitas perkebunan, hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terancam ikut mengalami kenaikan harga akibat meningkatnya biaya operasional.
Ketua Aliansi Peduli Masyarakat Sentawar (APMS), Darsono Edward, didampingi Wakil Ketua Hendri dan Sekretaris Marulam Manihuruk, pada Rabu (6/5/2026), menyampaikan desakan agar pemerintah segera turun tangan melakukan penertiban terhadap distribusi dan harga BBM subsidi di lapangan.
Darsono Edward menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada instansi terkait guna meminta pemerintah membentuk tim penertiban atas dugaan permainan harga solar subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah segera turun tangan untuk menormalisasi harga BBM solar subsidi sesuai aturan yang berlaku. Karena kondisi di lapangan saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat kecil,” tegas Darsono Edward.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi memicu dampak ekonomi yang lebih luas apabila tidak segera ditangani secara serius.
“Kalau harga solar terus naik di luar kewajaran, dampaknya pasti ke mana-mana. Ongkos angkut naik, harga material naik, kebutuhan masyarakat ikut naik. Kalau ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan memicu inflasi daerah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya respons pemerintah meski keluhan masyarakat disebut telah berlangsung hampir tiga minggu terakhir. Bahkan, kata dia, surat yang telah disampaikan kepada DPRD di Kutai Barat hingga kini belum mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Kami sudah mencoba menyurati DPRD, tetapi sampai sekarang belum ada respons nyata. Karena itu kami mendesak pemerintah bergerak cepat. Kalau perlu hari ini ditindak, besok sudah ada kerja nyata di lapangan,” katanya.
Darsono Edward menilai pemerintah sebenarnya telah memahami aturan terkait distribusi dan penjualan BBM subsidi. Namun menurutnya, pengawasan dan penegakan aturan harus benar-benar dilakukan agar subsidi negara tidak diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Kita hanya mendorong pemerintah agar kembali menjalankan aturan. Pemerintah sebenarnya tahu ketentuannya. Kami sebagai masyarakat hanya meminta penertiban dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
APMS berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi pengawas BBM segera melakukan inspeksi lapangan terhadap dugaan penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun dugaan penyimpangan distribusi.
Sebagai informasi, penyaluran BBM subsidi telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut, mengingat BBM subsidi merupakan hak rakyat yang seharusnya dijaga distribusi dan pengawasannya agar tepat sasaran, tidak disalahgunakan, serta tidak semakin membebani masyarakat kecil yang bergantung pada aktivitas lapangan dan transportasi untuk mencari nafkah.













