Warga Ngowi Pertanyakan Legalitas Penebangan Ratusan Pohon Kelapa untuk Proyek PLN
Donggala — Polemik penebangan pohon dalam proyek pembangunan jaringan listrik di Desa Ngowi, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mulai memicu sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan penebangan yang disebut telah menumbangkan sekitar 250 pohon kelapa milik warga.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Sejumlah masyarakat mengaku tidak pernah menerima sosialisasi terbuka maupun permintaan persetujuan langsung sebelum pohon-pohon produktif mereka ditebang untuk jalur proyek jaringan listrik tersebut.
Yang menjadi sorotan utama warga adalah penggunaan surat tahun 2021 yang disebut-sebut dijadikan dasar pelaksanaan proyek hingga penebangan pohon saat ini.
Warga menilai penggunaan dokumen lama tanpa pembaruan data maupun persetujuan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik di tengah masyarakat.
Pasalnya, sejak surat itu dibuat, kondisi di Desa Ngowi disebut telah banyak berubah. Kepala desa sudah berganti, kepemilikan lahan berubah, bahkan sebagian pohon yang ditebang disebut telah berpindah tangan kepada pemilik baru.
Ironisnya, dalam dokumen yang beredar di masyarakat, tidak terlihat adanya daftar rinci pemilik lahan atau pohon yang secara langsung memberikan persetujuan penebangan.
Warga mempertanyakan bagaimana mungkin penebangan terhadap ratusan pohon milik masyarakat dilakukan hanya berdasarkan persetujuan yang bersifat umum tanpa verifikasi ulang terhadap pemilik yang terdampak saat ini.
“Kalau memang ini proyek untuk kepentingan masyarakat, kenapa masyarakat yang terdampak justru banyak yang tidak tahu-menahu?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar soal pembangunan jaringan listrik, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat.
Bagi sebagian warga, pohon kelapa bukan sekadar tanaman biasa, melainkan sumber penghasilan keluarga yang menopang kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena itu, masyarakat menilai penebangan tanpa komunikasi terbuka berpotensi menimbulkan kesan bahwa hak warga dapat diabaikan atas nama proyek pembangunan.
Warga juga mempertanyakan apakah pihak pelaksana proyek telah melakukan pendataan ulang, musyawarah terbuka, maupun pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik lahan dan pohon yang terdampak.
Selain itu, belum adanya penjelasan terbuka terkait mekanisme ganti rugi semakin memperkuat kekecewaan masyarakat.
Masyarakat mendesak pihak PLN, kontraktor pelaksana, dan pemerintah desa segera memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
Warga menegaskan bahwa pembangunan seharusnya berjalan dengan mengedepankan keterbukaan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak masyarakat, bukan justru meninggalkan tanda tanya di tengah warga sendiri.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Ngowi mengaku masih menunggu penjelasan resmi terkait dasar hukum, prosedur penebangan, dan tanggung jawab pihak pelaksana proyek terhadap dampak yang ditimbulkan.
Pembangunan Tidak Boleh Mengorbankan Hak Warga Tanpa Transparansi dan Persetujuan yang Jelas.
Jurnalis Tim Investigasi













