Hak Kepemilikan dan Sengketa Perdata: Dinamika di Balik Penutupan Sebuah Bangunan di Yogyakarta
Yogyakarta – Sebuah bangunan di kawasan Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, menjadi pusat perhatian setelah perselisihan antara pemilik dan penyewa memasuki fase yang lebih kompleks. Di balik pintu yang kini tertutup rapat, tersimpan sebuah persoalan hukum yang tidak hanya berbicara tentang perjanjian sewa menyewa, tetapi juga tentang bagaimana kepastian hukum dan netralitas aparat diharapkan berjalan beriringan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H., sengketa tersebut berawal dari pelaksanaan perjanjian sewa yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pihak pemilik menyebut masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi oleh penyewa, sehingga berbagai langkah persuasif telah dilakukan untuk mencari penyelesaian tanpa harus berujung pada konflik yang berkepanjangan.
Somasi, komunikasi, hingga pemberian tenggat waktu untuk mengosongkan bangunan disebut telah ditempuh sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan secara baik. Namun, karena belum tercapai kesepakatan, pemilik kemudian menyatakan berakhirnya hubungan sewa dan berupaya mengambil kembali penguasaan atas objek yang menjadi miliknya.
Di sinilah dinamika baru muncul. Saat proses berlangsung di lokasi, aparat kepolisian hadir untuk mengawal situasi agar tetap aman dan tertib. Namun, menurut pandangan kuasa hukum pemilik, terdapat tindakan yang dinilai membatasi akses kliennya terhadap bangunan tersebut sehingga memunculkan pertanyaan mengenai batas peran aparat dalam perkara yang bersifat keperdataan.
Alih-alih melayangkan tudingan, pihak kuasa hukum menekankan bahwa yang mereka harapkan adalah adanya kepastian mengenai ruang lingkup kewenangan setiap pihak. Menurut mereka, kehadiran aparat semestinya menjadi jaminan terciptanya ketertiban sekaligus memberikan rasa percaya bahwa seluruh proses berlangsung secara objektif.
“Kami menghormati institusi kepolisian dan memahami tugasnya menjaga keamanan. Namun, dalam perkara perdata, prinsip netralitas menjadi fondasi penting agar tidak timbul persepsi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujar Ahmad Matdoan.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan penyelesaian sengketa keperdataan pada mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui musyawarah, mediasi, maupun proses peradilan. Dalam konteks ini, aparat keamanan memiliki peran menjaga stabilitas dan mencegah terjadinya gangguan ketertiban, sementara penentuan hak dan kewajiban para pihak tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Peristiwa ini juga memperlihatkan bahwa sengketa kontraktual tidak hanya berdampak pada hubungan antara pemilik dan penyewa, tetapi dapat berkembang menjadi isu yang lebih luas ketika menyentuh aspek kepastian hukum dan persepsi publik terhadap penegakan hukum.
Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, ruang untuk klarifikasi tetap terbuka. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga mengenai pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh karena itu, seluruh informasi terkait penilaian atas tindakan di lapangan masih merupakan perspektif dari salah satu pihak dan memerlukan tanggapan dari pihak lain agar prinsip pemberitaan yang berimbang tetap terjaga.
Pada akhirnya, sengketa ini mengajarkan bahwa setiap perjanjian bukan hanya soal hak untuk menuntut atau kewajiban untuk memenuhi prestasi, tetapi juga tentang bagaimana hukum memberikan ruang yang sama kepada setiap orang untuk memperoleh perlindungan. Di atas semua itu, profesionalisme aparat, penghormatan terhadap hak keperdataan, dan komitmen pada due process of law akan selalu menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.













