Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Muara Jawaq Keluhkan Aktivitas PT Ketapang Hijau Lestari: Sungai Tercemar hingga Lahan Belum Dibebaskan Digusur
Kutai Barat – Pelita Nusantara – Masyarakat Kampung Muara Jawaq menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas PT Ketapang Hijau Lestari (PT KHL) yang beroperasi di wilayah Kampung muara jawaq kecamatan mook manar bulant kabupaten kutai barat provensi kalimatan timur.
Warga menilai keberadaan perusahaan telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari dugaan tidak adanya sosialisasi sebelum beroperasi, pencemaran sungai, hingga penggusuran lahan yang diklaim belum dibebaskan.
Salah seorang warga Kampung Muara Jawaq, Pekat, mengatakan bahwa sejak awal masuk ke wilayah kampung, masyarakat tidak pernah menerima sosialisasi dari pihak perusahaan.
“Permasalahan yang terjadi terkait masuknya PT KHL, saat perusahaan masuk ke wilayah kami tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. Kemudian sungai juga terdampak karena tidak ada jarak buffer zone yang diperhatikan dari bantaran sungai. Akibatnya air sungai menjadi kotor dan diduga tercemar limbah dari aktivitas perkebunan kelapa sawit,” ujar Pekat saat di wancara Media Pelita Nusantara senin 22/7/2026.
Menurutnya, sungai tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Kampung Muara Jawaq, Tondoh, dan Gadur untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga kondisi air yang berubah sangat dirasakan dampaknya oleh warga.
Selain persoalan lingkungan, Pekat juga mengaku terdapat lahan masyarakat yang digusur meski belum melalui proses pembebasan lahan.
“Terjadi juga penggusuran terhadap beberapa lahan yang belum dibebaskan. Ketika kami mencoba menghentikan kegiatan tersebut, lahan tetap digusur,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut beberapa kali dibahas dalam pertemuan di DPR. Namun menurutnya, dalam beberapa pertemuan awal, Kepala Kampung Muara jawaq menyampaikan tidak mengetahui bagaimana perusahaan dapat masuk ke wilayah tersebut.
“Pada beberapa pertemuan awal, Pak Kepala Kampung mengatakan tidak tahu juga mengatakan tidak tahu bagaimana perusahaan bisa masuk. Setelah beberapa kali pertemuan mereka tidak hadir lagi. Yang hadir hanya masyarakat yang menjadi korban, sedangkan dari pihak perusahaan hanya kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Pekat mengatakan, dalam pertemuan terakhir, pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan telah sesuai prosedur.
“Pihak perusahaan mengatakan mereka menggarap lahan sesuai prosedur karena memiliki tanda tangan RT, Kepala Kampung, Kepala Adat. Jadi dari pihak perusahaan merasa tidak melakukan kesalahan,” jelasnya.
Warga Minta Bantuan Air Bersih
Akibat kondisi sungai yang menurut warga sudah tercemar, masyarakat mengaku telah mengusulkan agar perusahaan membantu penyediaan air bersih melalui sambungan PDAM.
“Di kampung kami sudah ada PDAM. Kami berharap perusahaan membantu penyambungan air bersih dan biaya bulanan masyarakat karena air sungai sudah tercemar dan kotor. Namun sampai sekarang belum ada realisasi,” kata Pekat.
Menurutnya, hingga kini juga belum ada penyelesaian terhadap masyarakat yang lahannya digusur secara paksa maupun yang belum menerima pembayaran pembebasan lahan.
“Karena itu kami akan terus memperjuangkan persoalan ini sampai ada keputusan yang jelas,” tegasnya.
Sungai Digunakan Turun-Temurun
Pekat menjelaskan bahwa sungai yang terdampak telah digunakan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
“Sungai itu sudah turun-temurun digunakan masyarakat. Di bagian hulunya disebut Sungai Lalung, sedangkan di kampung kami disebut Sungai Jawaq. Hulunya Lalung, muaranya Jawa,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah diberitahu sebelumnya mengenai rencana penggusuran.
“Tidak pernah ada pemberitahuan. Tiba-tiba saja lahan masyarakat digusur,” katanya.
Kebun Karet Hingga Lahan Pertanian Ikut Hilang
Menurut Pekat, dampak aktivitas perusahaan tidak hanya dirasakan pada kualitas air, tetapi juga terhadap sumber mata pencaharian masyarakat.
“Selain pencemaran air, kebun-kebun masyarakat seperti kebun karet dan tanaman lainnya habis digusur. Padahal itu sumber penghidupan masyarakat sehari-hari. Lahan tempat masyarakat berkebun dan berladang juga hilang,” tuturnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat menolak keberadaan perusahaan.
“HGU mereka sampai ke pinggir kampung. Kalau dibiarkan, masyarakat hanya tinggal menunggu mati kelaparan. Sementara kalau ingin bekerja di perusahaan, orang-orang seusia kami biasanya ditolak,” ucapnya.
Pekat memperkirakan masih terdapat sekitar 40 hingga 50 hektare lahan yang menurut pengetahuan masyarakat belum dibebaskan.
Minta Lahan Dikembalikan dan HGU Dievaluasi
Dalam keterangannya, Pekat berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi.
“Harapan kami persoalan seperti ini dapat diperhatikan. Kami meminta lahan kami dikembalikan. Apabila memang ada rekomendasi dari pemerintah kampung yang menjadi dasar perusahaan masuk, maka rekomendasi tersebut dicabut karena dijadikan alasan oleh perusahaan,” katanya.
Ia juga meminta agar proses Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan dievaluasi.
“Menurut kami proses HGU ini tidak benar. Kami mendapatkan informasi yang simpang siur. Ada yang mengatakan HGU baru bisa terbit setelah pembebasan lahan. Namun di sini HGU terbit pada tahun 2017, sementara saat itu lahan tersebut belum digarap ataupun ditanami perusahaan,” ujarnya.
Pekat menegaskan masyarakat tetap menolak HGU tersebut dan meminta lahan mereka dikembalikan.
“Jika perusahaan tidak lagi memperhatikan persoalan ini, maka lahan-lahan yang sudah digarap dan dibebaskan perusahaan dapat dijadikan jaminan atas lahan kami yang belum dibayar serta atas pencemaran air yang terjadi,” katanya.
Di akhir penyampaiannya, Pekat berharap pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan masyarakat kecil.
“Kami berharap pemerintah mau mendengar suara kami sebagai masyarakat kecil dan masyarakat adat. Kami juga bagian dari Republik Indonesia dan berhak menikmati kemerdekaan serta keadilan, bukan hanya orang-orang besar saja,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan narasumber, persoalan tersebut mulai terjadi pada tahun 2025 dan hingga kini menurut warga belum memperoleh penyelesaian yang mereka anggap memadai.
Diduga Tanpa Sosialisasi, Warga Muara Jawa Keluhkan Aktivitas PT Ketapang Hijau Lestari: Sungai Tercemar hingga Lahan Belum Dibebaskan Digusur













