Proyek Plat Beton Tahun 2025 Baru Rampung Mei 2026, Publik Pertanyakan Tata Kelola Dana Desa di Sungai Pauh Firdaus

File 0000000040a072078f7e44595eaba518
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Proyek Plat Beton Tahun 2025 Baru Rampung Mei 2026, Publik Pertanyakan Tata Kelola Dana Desa di Sungai Pauh Firdaus

Langsa Barat – Sebuah proyek pembangunan plat beton di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, menjadi perhatian masyarakat setelah ditemukan fakta bahwa pekerjaan yang tercantum sebagai kegiatan Tahun Anggaran 2025 diduga baru selesai dikerjakan pada Mei 2026.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bukan hanya terkait keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menyangkut transparansi pengelolaan anggaran dan mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan dana negara.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, kegiatan pembangunan plat beton berlokasi di Dusun Balee dengan ukuran 0,8 x 4 meter. Proyek tersebut tercatat menggunakan sumber dana APBN Tahun 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp11.300.000 yang dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Yang menjadi sorotan, pekerjaan tersebut disebut baru terlihat rampung pada Mei 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan sederhana namun penting: mengapa proyek yang tercantum sebagai kegiatan tahun 2025 baru diselesaikan pada tahun berikutnya?

Sejumlah warga menilai keterlambatan tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kecurigaan terhadap pengelolaan dana desa.

Sorotan semakin menguat setelah seorang praktisi yang memahami bidang konstruksi menilai nilai anggaran proyek tersebut perlu ditelaah lebih lanjut. Menurutnya, secara kasat mata pekerjaan yang terlihat di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tercantum pada papan informasi proyek.

Meski demikian, penilaian tersebut masih bersifat pandangan teknis awal dan tentu memerlukan audit serta pemeriksaan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara nilai anggaran dan realisasi pekerjaan.

Di sisi lain, keterangan yang disampaikan Penjabat Geuchik Sungai Pauh Firdaus justru membuka babak pertanyaan baru. Dalam penjelasannya, ia menyebut bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan yang berasal dari masa kepemimpinan penjabat sebelumnya dan pelaksanaannya dikendalikan oleh pihak TPK serta Ketua Tuha Peut.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya publik mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengawasan, hingga penyelesaian pekerjaan tersebut.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya memiliki rantai pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu, publik berharap tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika muncul pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan.

Masyarakat juga menilai penting adanya penjelasan resmi mengenai beberapa hal mendasar:

  • Mengapa proyek Tahun Anggaran 2025 baru selesai pada Mei 2026?
  • Apakah terdapat perubahan jadwal atau perpanjangan pekerjaan yang terdokumentasi secara resmi?
  • Apakah nilai pekerjaan di lapangan telah sesuai dengan anggaran yang dialokasikan?
  • Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar karena menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Transparansi menjadi kunci untuk menghindari polemik berkepanjangan. Sebab ketika sebuah proyek desa menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada penjelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa berpotensi ikut tergerus.

Masyarakat berharap instansi terkait, mulai dari pihak kecamatan, inspektorat, hingga aparat pengawas internal pemerintah, dapat melakukan penelaahan terhadap proyek tersebut agar seluruh proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran dapat dipastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(Jihandak Belang)