Korban Pencurian Berujung Tersangka dan DPO, Keluarga Pertanyakan Penanganan Dua Laporan Lain yang Belum Berkembang

IMG 20260626 WA0004
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Korban Pencurian Berujung Tersangka dan DPO, Keluarga Pertanyakan Penanganan Dua Laporan Lain yang Belum Berkembang

Medan, Sumatera Utara – Penanganan perkara yang melibatkan seorang korban pencurian di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah korban yang sebelumnya membantu menangkap pelaku pencurian justru berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara dua laporan lain yang mereka ajukan disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban menyebut proses hukum terhadap korban berlangsung dalam waktu relatif singkat. Mereka mengaku heran karena dalam kurun sekitar empat bulan korban telah ditetapkan sebagai tersangka hingga berstatus DPO.

Di sisi lain, keluarga menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan surat perdamaian, serta dugaan fitnah yang dilaporkan melibatkan keluarga salah satu pelaku pencurian. Namun hingga kini, menurut mereka, kedua laporan tersebut belum memperlihatkan perkembangan yang jelas.

“Yang kami harapkan adalah kepastian hukum yang adil. Kami ingin semua laporan diproses secara profesional tanpa membedakan siapa pun,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena berawal dari dugaan pencurian di sebuah toko telepon seluler di Pancur Batu. Menurut pihak keluarga, korban sebelumnya diminta membantu mengamankan terduga pelaku pencurian. Namun dalam perkembangan perkara, korban justru ikut diproses secara hukum.

Keluarga juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi permohonan agar dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai menyisakan berbagai pertanyaan.

Selain itu, keluarga berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian terhadap perkara tersebut melalui mekanisme pengawasan yang menjadi kewenangannya, sebagaimana dilakukan terhadap sejumlah perkara lain yang sebelumnya menjadi perhatian nasional.

Menurut keluarga, hingga enam bulan setelah surat dikirimkan, mereka belum memperoleh penjelasan resmi mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Jika laporan kami memang memenuhi unsur pidana, tentu kami berharap diproses. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi unsur, kami juga berharap ada penjelasan resmi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian,” ujar perwakilan keluarga.

Kasus ini juga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penanganan perkara. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menguatkan informasi tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara disebut belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait perkembangan perkara maupun dua laporan yang diajukan keluarga korban.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Mitra Bidik Kasus Group