Pakar Keistimewaan Yogya Masuk Dewan Kehormatan PERADI, Etika Advokat Jadi Sorotan
YOGYAKARTA, 12 Januari 2025 — Sosok yang selama ini dikenal luas sebagai pakar Keistimewaan Yogyakarta, Dr. Haryadi Baskoro, kini menjalani peran baru di dunia advokat. Pada tahun 2025, ia resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Yogyakarta dan aktif terlibat dalam majelis kehormatan yang memeriksa, mengadili, serta memutus perkara pelanggaran kode etik advokat.
Pelantikan Dr. Haryadi Baskoro dilakukan langsung oleh Dr. Otto Hasibuan, Ketua Umum PERADI yang juga menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sejak pelantikan tersebut, Haryadi—yang akrab disapa Mas HB—terlibat langsung dalam persidangan etik advokat di lingkungan DKD PERADI DIY. Sesuai ketentuan organisasi, sidang kode etik bersifat tertutup.
Peran Strategis Dewan Kehormatan
Dewan Kehormatan merupakan organ independen dalam struktur PERADI yang berfungsi menegakkan etika profesi advokat. Lembaga ini bertugas memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran kode etik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk menjalankan fungsi tersebut, DKD membentuk Majelis Kehormatan yang terdiri dari sedikitnya lima orang, berasal dari unsur advokat dan non-advokat/ad hoc.
Independensi Dewan Kehormatan dipandang sebagai pilar penting dalam menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile—profesi mulia yang menuntut kompetensi sekaligus integritas moral.
Bukan Orang Baru di Dunia Advokat
Keterlibatan Dr. Haryadi Baskoro dalam dunia advokat sejatinya bukan hal baru. Pada 2009, ia bersama advokat R. Heri Sukrisno, SH., MH. dan Hedy Christiyono Nugroho, SH., MH. mendirikan Kantor Hukum 3H Advocate & Consultant yang berlokasi di kediamannya di Baciro, Kota Yogyakarta.
Meski berlatar belakang antropolog, teolog, dan penulis, Dr. Haryadi telah lama berinteraksi dengan praktik dan nilai-nilai keadvokatan. Pengalaman lintas disiplin inilah yang kini dibawa ke ruang sidang etik PERADI.
Mengapa Pakar Keistimewaan Yogya?
Penunjukan Dr. Haryadi Baskoro sebagai anggota DKD PERADI DIY memantik rasa ingin tahu publik, terutama di tengah menghangatnya isu Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan sorotan terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.
Menanggapi hal itu, Mas HB menilai keterkaitan antara Keistimewaan Yogya dan profesi advokat sangat erat. Menurutnya, etika profesi tidak dapat dilepaskan dari kebudayaan, karena kebudayaan menyediakan kerangka nilai dan filosofi yang menjadi dasar etika.
Undang-Undang Keistimewaan DIY, kata dia, menegaskan bahwa Yogyakarta harus memiliki kebudayaan luhur yang istimewa, yang telah dijabarkan melalui regulasi dan kebijakan pendidikan, termasuk Pendidikan Khas Ke-Jogja-an. Dalam konteks itu, Keistimewaan semestinya melahirkan advokat-advokat yang istimewa pula—kompeten secara profesional dan luhur secara etika.
Selaras dengan Visi Pembangunan DIY
Pandangan tersebut sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2022–2027 yang mengusung visi kemuliaan martabat manusia Yogyakarta. Keistimewaan, menurut Mas HB, tidak boleh berhenti pada status administratif semata, tetapi harus tercermin pada kualitas sumber daya manusia.
“Yogya istimewa karena orangnya. Keistimewaan itu harus terlihat dari pemimpinnya, guru-gurunya, pengusahanya, hingga para advokatnya,” ujar Mas HB, merujuk pada semangat lagu Jogja Istimewa karya Marzuki Muhammad.
Harapan Publik
Masuknya pakar Keistimewaan Yogya ke dalam Dewan Kehormatan PERADI DIY dinilai dapat memperkaya perspektif penegakan etika advokat, dengan memadukan ketegasan norma hukum dan nilai-nilai budaya lokal. Publik berharap, peran ini dapat memperkuat integritas profesi advokat sekaligus menjawab tantangan etika di tengah dinamika hukum di Yogyakarta.
Penulis: Pulung Wahyu Pinto
Editor: Romo Kefas
Foto: Istimewa













