Langsa, Aceh – Sebuah investigasi yang dilakukan oleh wartawan online telah mengungkapkan dugaan mark-up dana anggaran di Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Dugaan ini muncul setelah wartawan online menemukan bukti bahwa Pj Geuchik Gampong Baro telah melakukan pembelian aset tetap perkantoran dengan harga yang tidak wajar.

Berdasarkan data kwitansi yang diperoleh wartawan online, pada tanggal 11 Juni 2025, Pj Geuchik Gampong Baro membeli 2 unit laptop Acer Nitro V 15 dengan harga Rp 20.000.000 (Rp 10.000.000 per unit) dan 1 unit printer Brother DCP-T720DW dengan harga Rp 5.000.000. Namun, ketika wartawan online melakukan konfirmasi dengan pihak Toko Gallery Komputer, harga laptop Acer Nitro V 15 saat ini adalah Rp 9.800.000 dan harga printer Brother DCP-T720DW adalah Rp 3.800.000. Perbedaan harga yang signifikan ini menimbulkan dugaan bahwa telah terjadi mark-up dana anggaran dalam pembelian aset tetap perkantoran di Gampong Baro.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan sumber yang enggan disebutkan namanya, yang mengatakan bahwa “Belanja komputer jenis laptop itu bukan hasil laptop yang sebenarnya, selain kan yang di belanjakan adalah di bawah ukuran laptop dasar, yaitu jenis laptop netbook. Jelas itu berbeda harganya, yang telah di buat dalam kwitansi tersebut.” Ketika wartawan online melakukan konfirmasi dengan Pj Geuchik Gampong Baro melalui WhatsApp, ia membalas dengan singkat “sudah benar” terkait data pengadaan aset. Namun, ia kemudian menghapus komentarnya, yang menimbulkan kecurigaan bahwa Pj Geuchik Gampong Baro berusaha untuk menyembunyikan sesuatu.
Dugaan mark-up dana anggaran ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Langsa Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Langsa. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Langsa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dengan temuan ini, wartawan online berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah terjadinya mark-up dana anggaran di masa depan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk terus memantau pengelolaan keuangan desa dan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. [Tim]













