Iklan Tri 1536x254

LBH BSN Meminta Kepada APH Segera Menyelidiki Dugaan Pungli PKH di Desa Barunay.

Img 20250427 Wa0019
Img 20241215 Wa0122
Img 20250318 Wa0041
Spread the love

Lebak – Terkait Pungutan liar (pungi) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Barunay, Sekretaris Jendral LBH Bintang Sembilan Nusantara Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL. CPS., CMed., CCD., CIRP menegaskan dan meminta Kepada Pihak aparat penegak hukum (APH) diharapkan segera menyelidiki dugaan pungli ini demi keadilan bagi KPM PKH di Desa Barunay. Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Siapapun yang terbukti terkait Pungli agar segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain pada praktik Pungli yang terjadi Pada KPM PKH di Desa Barunay, APH Segera Bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” Ungkap M. Indra Gunawan pada media ini. Pada Minggu 20 April 2025.

Lanjut, Pungli Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku pungli yang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.

“Dan pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001: Undang-undang ini diatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pungli termasuk dalam kategori korupsi.

Pasal 368 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelaku yang dengan paksaan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu.

Pungli pada PKH atau Pungutan liar dalam penyaluran dana PKH dapat dijerat dengan kedua undang-undang tersebut, tergantung pada perannya dalam tindakan tersebut. Misalnya, jika oknum agen penyaluran bantuan memotong dana PKH, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP atau UU Tindak Pidana Korupsi.

Pungli dalam program bantuan sosial. Pemotongan tersebut dapat mencapai Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per KPM, dan perbuatan tersebut pada Pungli dalam penyaluran bantuan sosial, termasuk PKH, adalah tindakan ilegal dan dapat dijerat pidana.

Keluarga Penerima manfaat KPM pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berhak mendapatkan bantuan tanpa adanya pemotongan atau pungutan liar (PUNGLI). Dan Jika ada indikasi pungli dalam penyaluran bantuan Tersebut bisa dijerat Pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 368 KUHP, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Anggaran. Tutupnya. (ds/tim)

2 E1742217937328 1024x833
Img 20250327 Wa0101
Iklan Tri 1536x254
error: Coba Copy Paste ni Ye!!