Sidang Praperadilan Ungkap Fakta Baru, Saksi Sebut Hanya Diperiksa dalam Laporan Korban

IMG 20260619 WA0005
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Sidang Praperadilan Ungkap Fakta Baru, Saksi Sebut Hanya Diperiksa dalam Laporan Korban

Kutai Barat – Pelita Nusantara – Sidang pembuktian praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan berinisial Ys terhadap Polres Kutai Barat kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (18/6), dua orang saksi mengaku hanya pernah diperiksa penyidik terkait laporan korban, dan tidak pernah dimintai keterangan untuk laporan lain.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Hal tersebut disampaikan Yahya Tonang, yang akrab disapa Tonang dan juga dikenal dengan sebutan Beruk Kalimantan, saat diwawancarai awak media Pelita Nusantara usai persidangan.

Menurut Tonang, jalannya sidang semakin memperjelas dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penetapan korban sebagai tersangka.

“Pembuktian dalam persidangan praperadilan yang diajukan kuasa hukum korban pengeroyokan (Sdri. Ys) terhadap Polres Kutai Barat semakin terang-benderang. Pada sidang hari ini, pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi yang melihat langsung kejadian sebenarnya,” ujar Tonang.

Ia menjelaskan, kedua saksi berinisial Ar dan Rf di hadapan hakim menerangkan bahwa mereka hanya dua kali dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi yang mengetahui langsung peristiwa pengeroyokan terhadap Ys.

Keterangan tersebut, menurut Tonang, bertolak belakang dengan jawaban pihak termohon yang menyatakan bahwa setelah perkara naik ke tahap penyidikan, penyidik telah menambah saksi dengan memeriksa Ar, Yf, dan Cf.

“Patut dipertanyakan dari mana Termohon mendalilkan telah memeriksa kedua saksi kami tersebut. Sebab kedua saksi, yakni Saudara Ar dan Saudara Yf, secara tegas menyatakan tidak pernah dipanggil lagi oleh penyidik, baik penyidik yang sama maupun penyidik lainnya, untuk dimintai berita acara pemeriksaan selain dalam laporan korban Ys,” tegasnya.

Tonang menilai fakta itu semakin menguatkan dugaan bahwa penetapan Ys sebagai tersangka belum didukung alat bukti yang memadai. Ia berpendapat status tersangka terhadap korban diduga dipaksakan hanya berdasarkan keterangan dua orang tersangka pengeroyokan yang menyatakan rekannya menjadi korban penganiayaan.

Menurutnya, keterangan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 218 huruf (b) KUHAP.

Selain itu, Tonang juga menyoroti proses permintaan visum et repertum terhadap salah satu pelaku yang kemudian mengaku sebagai korban. Ia menyebut visum baru diminta setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Hal ini menurut kami juga menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP. Penyelidik seharusnya lebih dahulu mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti sebelum memutuskan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan surat jawaban dari pihak Polres Kutai Barat, penyelidik hanya melakukan wawancara terhadap para tersangka tanpa didukung barang bukti, namun perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya korban justru ditetapkan sebagai tersangka.

Tonang juga mempertanyakan munculnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/798/X/RES.1.6/2025/Reskrim yang disebut dalam jawaban termohon. Menurutnya, surat tersebut tidak tercantum dalam poin 6 dan 7 surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ys.

“Karena itu kami menduga surat perintah penyelidikan tersebut baru dibuat setelah pihak termohon mengetahui adanya gugatan praperadilan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon turut menyerahkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Dr. Bruce Anzward, SH., MH., CPM. Dalam pendapat hukumnya, ahli menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Ys tidak sah karena mengandung cacat formil.

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Tonang optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal.

“Kami sangat yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan ini dengan mencabut penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan demi hukum,” tutup Tonang.

Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi serta alat bukti surat dari pihak termohon.