Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Areal Perkebunan Sawit Aceh Timur Jadi Sorotan, Manajemen Belum Berikan Tanggapan
Aceh Timur – Dugaan penyimpanan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu areal perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Informasi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga yang mempertanyakan penggunaan BBM bersubsidi di lingkungan perusahaan perkebunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah sumber masyarakat menyebut adanya aktivitas penyimpanan solar dalam wadah berkapasitas besar di area perkebunan yang berada di Gampong Alue Tuwi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan maupun asal-usul BBM yang digunakan untuk operasional perusahaan.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa keberadaan sejumlah tangki penyimpanan BBM di lokasi perkebunan telah lama menjadi perhatian masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada kejelasan terkait penggunaan BBM tersebut. Jika memang sesuai aturan tentu tidak ada masalah, tetapi apabila menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya, maka perlu ada penjelasan kepada publik,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada salah satu pejabat perusahaan pada Rabu (17/6/2026) belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini ditulis. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga belum memperoleh respons.
Sementara itu, sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai persoalan penggunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait. Mereka meminta adanya verifikasi lapangan guna memastikan apakah BBM yang digunakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut regulasi pemerintah, distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi sektor dan kelompok penerima tertentu. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, diperlukan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dapat melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung di lapangan sehingga tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di tengah publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait demi keberimbangan informasi.
Jurnalis: Jihandak Belang













