Viral! Oknum Mengaku Advokat Diduga Lecehkan Marwah DPRD Ketapang Saat Aksi Buruh

hdevananda2016
WhatsApp Image 2026 06 18 at 07.30.00 (1)
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PELITANUSANTARA.COM: Ketapang Kalbar, 18 Juni 2026 – Sikap yang dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan etika seorang profesional hukum diduga dipertontonkan oleh seorang oknum yang mengaku advokat, Jakaria Irawan, SH., MH., saat mengikuti aksi penyampaian aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (17/6/2026).

Perilaku tersebut menjadi sorotan publik setelah video aksi yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, *@jakariairawan*, beredar luas di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam video yang beredar, Jakaria terlihat duduk di kursi pimpinan rapat di ruang aula pertemuan DPRD Ketapang. Tak hanya itu, ia juga tampak meletakkan kaki di atas meja sambil memegang pengeras suara dan melontarkan kalimat, “Mak nyaman ye duduk di depan.”

Aksi tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai tindakan yang tidak menghormati institusi negara dan mencederai etika profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi martabat hukum serta tata krama dalam ruang publik.

Tidak berhenti di situ, dalam orasinya Jakaria juga melontarkan kritik keras terhadap lembaga DPRD Ketapang.

“Hari ini momen kita menduduki DPRD, karena DPRD sudah tidak ada gunanya lagi, sudah mati, tidak ada manfaatnya lagi,” ucapnya dalam rekaman video yang beredar.

Bahkan, ia terlihat menginstruksikan peserta aksi untuk menduduki seluruh kursi bagian depan ruang rapat.

Aksi tersebut berlangsung dalam agenda penyampaian tuntutan puluhan eks karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Agro Lestari (PT KAL) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut diakuisisi oleh PT First Resources Group.

WhatsApp Image 2026 06 18 at 07.30.00

Dinilai Tidak Memahami Mekanisme Sengketa Ketenagakerjaan

Selain menyoroti sikap yang dianggap arogan, sejumlah kalangan juga mempertanyakan langkah yang ditempuh dalam memperjuangkan hak para pekerja.

Salah seorang pengurus serikat pekerja yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan yang disampaikan merupakan sengketa hubungan industrial yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), bukan dengan menyerang pemerintah daerah maupun lembaga DPRD yang secara hukum hanya memiliki fungsi fasilitasi dan mediasi.

“Harusnya dia memahami regulasi. Sengketa perburuhan itu ada undang-undang dan mekanisme tersendiri. Jika dianggap perusahaan melakukan kesalahan atau tidak memenuhi kewajiban, mengapa tidak menempuh gugatan ke PHI? Ini justru menyalahkan pemerintah. Kecuali ada persoalan terkait perizinan atau kewenangan administratif, mungkin ada ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 06 18 at 07.25.08

Dinilai Merendahkan Martabat Lembaga Negara

Sejumlah pengamat juga menilai tindakan menduduki kursi pimpinan rapat serta meletakkan kaki di atas meja dalam ruang resmi DPRD dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol dan marwah lembaga negara.

Terlebih, perilaku tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku berprofesi sebagai advokat, profesi yang menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik profesi.

Sikap yang dipertontonkan dalam video tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi advokat dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Diduga Memprovokasi dan Memicu Kegaduhan Publik

Selain kritik terhadap lembaga DPRD, konten yang disebarkan melalui media sosial tersebut juga dinilai berpotensi memancing emosi massa dan menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Beberapa pihak menilai narasi yang disampaikan dalam aksi tersebut berpotensi memperkeruh suasana serta mengganggu stabilitas dan kondusivitas daerah apabila tidak disampaikan secara proporsional dan sesuai koridor hukum.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh keterangan resmi dari Jakaria Irawan terkait berbagai kritik dan penilaian yang berkembang atas tindakannya tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis: VR
Editor: TGR
Sumber Berita: Ketua Umum PWK