Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin, Polres Pandeglang Amankan 870 Botol Miras di Pantai Karibea Tegal Papak

IMG 20221211 WA0041
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

PANDEGLANGPN NEWS || Kepolisian Resor Pandeglang berhasil mengamankan mobil jenis Inova yang mengangkut ratusan botol minuman keras berbagai merek dalam Operasi Pekat II Maung 2022 di wilayah Kab.Pandeglang.

“Barang yang diamankan dari mini bus itu akan diedarkan di Pantai Karibea Tegal Papak Kec.Pagelaran” kata Kabagops Polres Pandeglang Kompol Yogi Roozandi kepada personil Humas Polres Pandeglang, Minggu (11/12).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Ia menuturkan, mobil yang diamankan itu merupakan hasil pengintaian petugas, kemudian diberhentikan dan digeledah di wilayah Pantai Karibea Tegal Papak Kec.Pagelaran tepatnya lokasi kegiatan Jambore Nasional XV YRKI, Sabtu (10/12) malam.

Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti kurang lebih 870 botol minuman keras, berikut membawa tersangka yang membawa minuman tersebut.

“Kita sudah berhasil mengamankan dan menyita, termasuk juga tersangka, kita amankan sekitar 870 botol minuman berbagai merek,” katanya.

Menurut dia, pengedar minuman keras masih terjadi dan ingin masuk wilayah hukum Polres Pandeglang dengan berbagai cara termasuk membawanya menggunakan kendaraan mini bus.

Namun aksi pengedar itu, kata dia, tidak akan diberi kesempatan masuk dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kab.Pandeglang.

“Ternyata masih banyak pelaku-pelaku yang masuk ingin mengedarkan miras, tapi kita tidak akan beri ruang sekecil apapun, akan kita tutup,” katanya.

Ia menyampaikan, kronologis pengungkapan mobil pengangkut minuman keras itu berawal kecurigaan petugas terhadap mobil tersebut yang datang dari arah jln raya Pandeglang menuju Kec.Pagelaran.

Sebelumnya sopir yang membawa minuman tersebut membantah mengangkut puluhan dus berisi minuman keras tersebut, namun akhirnya terungkap.

Selanjutnya polisi mengamankan sopir untuk pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran minuman keras tersebut.

(Ari)