Pernyataan Wakil Wali Kota Serang Menyesatkan Publik, GWI Angkat Bicara

Kefaspelita
IMG 20250611 WA0095
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Kota Tangerang, 11 Juni – Belum lama ini, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan pernyataan yang kontroversial di hadapan kepala sekolah. Dalam pernyataannya, Aulia melarang keras kepala sekolah untuk meladeni konfirmasi dari wartawan kecuali memiliki tiga kartu tertentu. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah video yang viral di media sosial.

 

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam video tersebut, Aulia juga mengarahkan kepala sekolah untuk tidak meladeni wartawan dan LSM karena mereka memiliki bidang dan red_PWI. Namun, pernyataan ini menuai kecaman dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten.

Ketua GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menyebut pernyataan Aulia “sesat dan menyesatkan publik” karena tidak ada aturan yang mengatur tentang kartu tersebut. Menurut GWI, pernyataan Aulia melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) yang mengatur tentang larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

GWI meminta Aulia untuk meminta maaf kepada awak media dan mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak, GWI akan membawa kasus ini ke jalur hukum.[Tim]