Pengawasan Parkir di Langsa Disorot, Diduga Semrawut dan Abaikan Qanun

File 0000000097f871fa9909f98a330de788
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Langsa, Aceh — Pengawasan perparkiran di Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Kondisi di lapangan dinilai semrawut, khususnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, mulai dari kawasan Bambu Runcing hingga TK Selanga.

Sorotan ini menguat setelah sebelumnya sejumlah media online memberitakan dugaan ketidaksesuaian penataan parkir dengan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan pantauan di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang parkir di area dengan rambu larangan, yang seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, sejumlah juru parkir (jukir) juga terpantau tidak menggunakan atribut resmi dan tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar.

Seorang pengamat ekonomi daerah menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak langsung terhadap pengelolaan retribusi parkir.

“Jika tidak diawasi dengan baik, potensi kebocoran PAD sangat besar. Bahkan bisa membuka ruang terjadinya pungutan di luar ketentuan,” ujarnya.

Di sisi lain, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa terkait berbagai sorotan tersebut, meskipun telah beberapa kali dilakukan upaya konfirmasi.

Sementara itu, seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengelolaan parkir saat ini menghadapi sejumlah kendala di lapangan, termasuk sulitnya pengaturan pihak ketiga maupun juru parkir.

“Kondisi di lapangan memang tidak mudah dikendalikan. Ada beberapa pihak yang sulit diatur, sehingga pengawasan tidak berjalan optimal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa adanya pembagian kewenangan antarbidang juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan.

Mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2023, setiap kendaraan dilarang parkir di lokasi yang tidak diperuntukkan, serta tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

Publik berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Langsa, dapat segera melakukan evaluasi dan penertiban secara menyeluruh agar tata kelola parkir berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi maksimal bagi daerah.


Jurnalis: Pasukan Ghoib
Sumber: Hasil pantauan lapangan dan keterangan narasumber