Serang – Jalan lingkungan di Perumahan Griya Cluster Mahoni, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah proyek paving blok yang dikerjakan dengan asal-asalan dan amburadul. Proyek senilai Rp 159.939.200 ini diduga sarat kepentingan pribadi dan berunsur politik, karena lokasi proyek masih berada di lingkungan rumah anggota Dewan DPRD Kabupaten Serang, Afrizal.
Pekerjaan paving blok yang dikerjakan oleh CV Ghania Mulya Raya ini terlihat tidak profesional. Jalan paving bergelombang, sompel, dan retak-retak, serta kastin tidak ditanam sebagai pengunci paving. Pekerja bernama Lulu mengakui bahwa kastin dibelah-belah karena sulit menggali beton. Ia juga menyatakan bahwa ia bekerja sendirian tanpa APD dan tidak melibatkan tenaga ahli.
“Saat kerja ada mobil lewat, mungkin yang bikin ga rata dan banyak pecah dan sompel. Kastin saya akui dibelah-belah karena digalinya susah kan beton,” ujar Lulu.
Lulu juga menyatakan bahwa proyek ini merupakan aspirasi Dewan DPRD Kabupaten Serang, Afrizal. “Aspirasi pak Dewan, rumahnya sekitar sini. Bapak konfirmasi saja saya hanya kerja,” ucapnya.
Warga sekitar membenarkan bahwa jalan dasarnya beton masih layak, tetapi sering ada genangan air. “Ya jalannya mah dasarnya beton, cuma sering kena genangan air. Ini dipaving blok, tapi acak-acakan tidak rata, banyak retak satu lagi ga ada resapan airnya,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.
Afrizal, Dewan DPRD Kabupaten Serang, belum merespons konfirmasi wartawan, demikian pula dengan Pelaksana CV Ghania Mulya Raya yang diduga tidak mengawasi pekerjaan. Perkim Kabupaten Serang juga belum pernah melakukan kunjungan pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Serang No. 37 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Infrastruktur, Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pengawasan dan pengendalian pembangunan infrastruktur dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Namun, dalam kasus ini, Perkim Kabupaten Serang diduga tidak melakukan pengawasan yang memadai.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 45 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksana jasa konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak dan standar teknis yang berlaku. Namun, dalam kasus ini, CV Ghania Mulya Raya diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 159.939.200 dengan sumber dana dari Konsumsi Tenaga Listrik dan Sumber Lain Kab Serang. NO. SPK 602/12-PK.10273739000/SPK/PPK PSU/DPRKP 2025 tanggal 15 Agustus 2025, dengan masa waktu pelaksanaan 60 hari kalender.
Wartawan akan menggandeng LSM, ORMAS, dan Aktivis untuk melakukan konfirmasi secara langsung dan meminta pertanggungjawaban Perkim Serang. (*)
Sumber : JM













