Jakarta – BPN Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Agus bergerak tanpa kompromi dan penuh ketegasan dalam menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Fatia Tanah. Dengan gerak cepat, pada Kamis, 10 Oktober 2024, tim BPN yang dipimpin Humas, Erwin, melakukan pertemuan strategis dengan kuasa hukum keluarga ahli waris Tayudin Bin Nursan Cs, yakni Herman S.H. dan Rino Nurdiansyah, S.H. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan langkah hukum yang pasti dan tidak memberi ruang bagi celah pelanggaran.
BPN Jakarta Barat menegaskan tidak ada tempat bagi ketidakpastian hukum. Dengan respons yang cepat dan komitmen kuat, mereka langsung mengambil tindakan konkret untuk memperkuat posisi hukum keluarga ahli waris Tayudin Bin Nursan Cs. Agus menyatakan bahwa pelayangan surat resmi adalah langkah pertama yang segera dilaksanakan untuk memberikan perlindungan maksimal atas hak tanah keluarga tersebut.
Keluarga ahli waris Tayudin Bin Nursan Cs kini dengan penuh keyakinan menyongsong keadilan yang semakin dekat. BPN Jakarta Barat memastikan bahwa hak atas tanah yang sah akan segera dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ketegasan dan kecepatan ini memberikan harapan pasti bagi mereka yang telah lama menanti keadilan.
Langkah proaktif BPN Jakarta Barat tidak hanya sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi menjadi bukti nyata akan keseriusan mereka dalam menegakkan keadilan dan perlindungan hukum bagi setiap warga. Tindakan ini mendapat apresiasi tinggi dari keluarga ahli waris yang meyakini bahwa keadilan akan segera tercapai secara penuh dan memuaskan.
Reporter : Heri Yanto