KASUS TANAH KAKEK JOHANIS: StafSus Komisi III RI Ungkap Kejanggalan Putusan

Img 20250813 wa0017
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Banjar Baru – Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Habib Aboe Bakar Al-Habsyi dan anggota Komisi III RI, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus dugaan perampasan tanah milik Kakek Johanis. Menurutnya, kliennya telah memiliki dan menguasai tanah tersebut secara sah sejak 1983 berdasarkan hibah dari orang tuanya, dengan bukti otentik berupa Surat Keterangan Tanah tahun 1964 atas nama Samsi bin Taher, ayah Kakek Johanis.

“Fakta dan bukti-bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa memang sejak awal tanah itu milik Pak Johanis,” kata Habib Muchdar. Bukti-bukti tersebut termasuk Surat Keterangan Tanah tahun 1964 dan dokumen lainnya yang membuktikan kepemilikan tanah oleh Kakek Johanis.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Habib Muchdar juga menyatakan bahwa tidak ada sengketa atas tanah tersebut dari tahun 1983 hingga 2010, dan baru muncul ketika pihak lain mengaku sebagai pemilik tanah. “Tidak ada satu pun sengketa dari tahun 1983 hingga 2010, dimana sengketa ini baru muncul ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah,” tegasnya.

Habib Muchdar menyoroti bahwa sertifikat lawan tidak pernah dibuktikan, menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan yang ditegakkan. “Sebab Sertifikat Lawan Tidak Pernah di Buktikan,” kata Habib Muchdar. Ini menimbulkan keraguan tentang legitimasi sertifikat yang dimiliki oleh pihak lain.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus tanah. Apakah hukum benar-benar ditegakkan ataukah ada kepentingan lain yang bermain? Habib Muchdar berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Kakek Johanis, yang telah berusia lanjut, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil. Dengan bukti-bukti yang kuat, Habib Muchdar yakin bahwa kliennya akan mendapatkan keadilan. “Tanah Pak Johanis Sah!!! Disinyalir Ada Kejanggalan Putusan,” kata Habib Muchdar. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menegakkan hukum dan keadilan.

Habib Muchdar berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama bagi aparat hukum, untuk selalu menegakkan hukum dan keadilan. “Keadilan harus ditegakkan, tidak peduli siapa pun yang terlibat,” kata Habib Muchdar. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah di masa depan.