BAIN HAM RI Lampung Pasang Badan: Kritik Pedas untuk Kapolsek Banjar Agung Soal Rencana ‘Jemput Paksa’ Warga!

Kefaspelita
Img 20251101 wa0092
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Ronda Malam Berujung Kontroversi? Ketua BAIN HAM RI Lampung Angkat Bicara, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM oleh Aparat Kampung!

TULANG BAWANG, 2 November 2025 – Aksi ronda malam di Tulang Bawang menuai sorotan tajam! Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, Ferry Saputra YS, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap Kapolsek Banjar Agung terkait rencana aparat kampung menjemput paksa warga yang tidak ikut serta.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Ferry Saputra menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia. Menurutnya, ronda malam adalah bentuk partisipasi sosial, namun pelaksanaannya tidak boleh melanggar kebebasan warga.

“Keamanan lingkungan memang penting, tetapi tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang seperti menjemput paksa warga. Itu melanggar hak dasar seseorang untuk merasa aman dan bebas dari tekanan,” tegas Ferry Saputra YS, S.H., dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2025).

Ia meminta Kapolsek setempat untuk menegur dan mengingatkan aparat kampung agar lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ronda malam.

“Peran polisi adalah pembina masyarakat, bukan membiarkan tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian. Jika ingin menegakkan disiplin, lakukan dengan komunikasi yang baik, bukan ancaman atau tindakan paksa,” tambahnya.

Ferry menegaskan bahwa BAIN HAM RI siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa haknya dilanggar atas kebijakan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Sebagai lembaga yang fokus pada advokasi dan perlindungan hak asasi manusia, BAIN HAM RI DPW Lampung berharap agar setiap aparat desa dan kepolisian di daerah dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting: partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan haruslah sukarela dan menghormati hak asasi setiap warga negara. BAIN HAM RI Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan memastikan tidak ada tindakan represif yang merugikan masyarakat.

Rilis resmi dari kantor DPW BAIN HAM RI Prov. Lampung.