Kutai Barat – pelita Nusantara – Ancaman penyalahgunaan narkotika dinilai semakin dekat dengan kehidupan generasi muda. Kondisi itu mendorong Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia, turun langsung memberikan edukasi kepada pelajar melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di SMA Negeri 2 Sendawar.
Di hadapan para siswa, Yonavia menekankan bahwa narkoba bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Menurutnya, peredaran narkotika kini menjadi ancaman nyata yang dapat merusak masa depan anak-anak muda apabila tidak dicegah sejak dini.

“Sekarang ini kita menghadapi kondisi yang memprihatinkan terkait narkoba. Bukan hanya terjadi di kota besar, tetapi juga sudah menjadi perhatian di daerah, termasuk Kutai Barat,” ucapnya saat diwawancarai usai kegiatan minggu,19/4/2026.
Ia mengatakan alasan memilih tema sosialisasi tentang narkotika karena generasi muda perlu dibekali pemahaman sejak awal mengenai dampak buruk penyalahgunaan obat terlarang. Menurutnya, edukasi kepada pelajar sangat penting agar mereka tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun pergaulan bebas.
Yonavia menilai pencegahan tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar disebut menjadi benteng utama dalam menjaga anak-anak agar tidak terjerumus.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting. Begitu juga guru di sekolah harus terus memberikan perhatian dan arahan kepada anak-anak. Yang paling utama, anak-anak juga harus punya keberanian untuk mengatakan tidak terhadap narkoba,” katanya.
Ia mengaku prihatin karena kasus narkotika saat ini semakin sering terdengar dan melibatkan berbagai kalangan. Karena itu, dirinya berharap sosialisasi semacam ini dapat menjadi pengingat bagi generasi muda agar lebih menjaga masa depan mereka.
Menurut Yonavia, keberhasilan memerangi narkoba membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, tokoh masyarakat, hingga keluarga di rumah.
“Kita ingin anak-anak di Kutai Barat tumbuh menjadi generasi yang sehat, punya masa depan, dan tidak rusak karena narkoba. Sosialisasi seperti ini harus terus dilakukan supaya kesadaran mereka semakin kuat,” ujarnya.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 sendiri merupakan regulasi yang mengatur upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, hingga partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Perda tersebut juga menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 agar lebih menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan regulasi nasional.
Selain menghadirkan Yonavia sebagai narasumber utama, kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan Iptu Samsul Hadi serta Ketua Bidang Rehabilitasi BNK Kutai Barat, Zulkarnain.
.













