Ucapan Spesial Ketua DPW KNAI Banten untuk M. Aqil Bahri, S.H: Advokat Muda yang Berintegritas

hdevananda2016
Img 20250927 wa0015
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pelitanusantara.com: Serang – 27 September 2025 – Pengadilan Tinggi Banten menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah sebanyak 445 advokat baru pada Rabu (24/9/2025). Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum, yang memimpin jalannya pengucapan sumpah/janji advokat.

Img 20250927 wa0014Salah satu peserta yang resmi menyandang status advokat adalah Muhammad Aqil Bahri, S.H, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dalam keterangannya kepada sejumlah jurnalis, Aqil menuturkan motivasinya menekuni profesi advokat.

“Saya tertarik dengan dunia advokat karena bisa mendampingi orang-orang yang bermasalah hukum. Hal ini membuat saya ingin menjadi lawyer agar dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Aqil menambahkan, selama ini ia kerap menerima konsultasi dari masyarakat terkait berbagai persoalan hukum. Sebagian persoalan dapat diselesaikan secara non-litigasi, namun tidak sedikit pula yang harus dibawa ke pengadilan.

“Itulah sebabnya saya tertarik menjadi lawyer, agar bisa mendampingi klien sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa momentum pelantikan ini menjadi titik awal untuk berkontribusi lebih luas dalam membantu masyarakat.

“Saya merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk terjun langsung membantu masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum,” ucapnya.

Img 20250927 wa0013Pesan Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Dr. Suharjono, S.H., M.Hum, menekankan pentingnya integritas seorang advokat sebagai bagian dari pilar penegakan hukum di Indonesia.

“Sumpah atau janji yang diucapkan hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar yang mengandung tanggung jawab luhur kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, dan masyarakat. Seorang advokat wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, profesionalisme, serta mematuhi Kode Etik Advokat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki peran strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan, sehingga setiap langkah dalam profesi ini harus berlandaskan etika dan tanggung jawab moral.

Dukungan dan Harapan
Ucapan selamat turut disampaikan oleh Santo Nababan, S.H, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten dari Organisasi Advokat Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI).

“Harapan ke depan, Advokat Muda Muhammad Aqil Bahri, S.H dapat menjadi pengacara yang berani membela kebenaran tanpa pandang bulu, terutama bagi masyarakat yang tertindas, teraniaya, dan termarjinalkan,” tuturnya.

Advokat, Profesi dengan Tanggung Jawab Luhur

Pelantikan ini menambah daftar panjang advokat muda di Banten yang siap mengabdi bagi kepentingan masyarakat. Profesi advokat bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi juga panggilan moral untuk menegakkan keadilan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara tegas mengatur peran dan kedudukan advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Img 20250927 wa0016Sementara itu, Pasal 22 ayat (1) menegaskan kewajiban sumpah bagi advokat sebelum menjalankan profesinya: “Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

Dengan dasar hukum tersebut, kehadiran advokat diharapkan tidak hanya menjadi pembela klien, tetapi juga sebagai pengawal keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia.
[Irf/Tim]