DPRD Kota Bogor Ubah Paradigma Perlindungan Anak: Dari Objek Kebijakan Menjadi Mitra Pembangunan

IMG 20260624 WA0093
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

DPRD Kota Bogor Ubah Paradigma Perlindungan Anak: Dari Objek Kebijakan Menjadi Mitra Pembangunan

BOGOR – Selama bertahun-tahun, anak-anak kerap ditempatkan sebagai objek dalam berbagai program perlindungan dan pembangunan. Mereka dilindungi, dibina, bahkan diatur, namun tidak selalu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan mengenai kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Paradigma tersebut kini mulai berubah di Kota Bogor. Dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Anak, DPRD Kota Bogor memilih membuka ruang partisipasi yang lebih luas dengan melibatkan langsung anak-anak, pelajar, serta komunitas kepemudaan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya berbicara tentang anak, tetapi juga lahir dari suara dan pengalaman anak-anak itu sendiri.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar dalam setiap kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan mereka.

Menurutnya, perlindungan anak pada era modern tidak cukup hanya diwujudkan melalui program-program formal. Regulasi juga harus mampu menangkap persoalan nyata yang dihadapi anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak bukan sekadar penerima manfaat dari sebuah kebijakan. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan terhadap aturan yang akan berdampak pada masa depan mereka,” ujar Endah, Rabu (24/6/2026).

Dalam dialog yang melibatkan berbagai organisasi kepemudaan, forum anak, forum pelajar, dan komunitas generasi muda, muncul beragam isu yang selama ini sering luput dari perhatian publik.

Selain persoalan perundungan dan kekerasan terhadap anak, para peserta juga menyoroti meningkatnya ancaman di ruang digital, tekanan sosial yang berdampak pada kesehatan mental, hingga kebutuhan akan layanan pengaduan yang lebih cepat dan mudah diakses.

Masukan tersebut menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi anak-anak saat ini jauh berbeda dibanding satu dekade lalu. Jika dahulu ancaman lebih banyak datang dari lingkungan fisik, kini berbagai risiko justru muncul dari ruang digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda.

Karena itu, DPRD Kota Bogor memandang perlunya penguatan regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak dasar anak, tetapi juga mampu mengantisipasi berbagai bentuk ancaman baru yang terus berkembang seiring perubahan zaman.

Raperda Perlindungan Anak yang tengah dibahas juga diarahkan untuk memberikan perhatian lebih besar kepada kelompok anak yang berada dalam situasi rentan. Mereka harus memperoleh akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, serta kesempatan untuk berkembang tanpa diskriminasi.

Endah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan meraih masa depan yang lebih baik, terlepas dari latar belakang keluarga maupun kondisi sosial yang mereka hadapi.

“Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan hanya karena stigma atau keadaan yang bukan menjadi kesalahannya. Negara dan pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan dan harapan,” tegasnya.

Melalui pendekatan partisipatif ini, DPRD Kota Bogor berharap Raperda Perlindungan Anak tidak hanya menjadi produk hukum yang memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi instrumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan generasi muda.

Lebih jauh, langkah ini menjadi pesan penting bahwa pembangunan daerah yang berkelanjutan tidak dapat dipisahkan dari keterlibatan anak-anak sebagai generasi penerus. Sebab, ketika suara mereka didengar hari ini, maka masa depan yang lebih baik sedang dibangun untuk esok hari.

(Romo Kefas)