JAKARTA, 03 JANUARI 2026 – Reformasi internal yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin menunjukkan wujud nyata melalui langkah tegas Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan yang memberhentikan 25 anggota yang terlibat berbagai pelanggaran berat. Langkah ini mendapat apresiasi penuh dari Habib Muchdar Hasan Assegaf, Stafsus Habib Aboe Bakar Al’habsy Komisi III DPR RI sekaligus Dewan Penasehat WRC (Watch Relation of Corruption) bidang Pengawasan Korupsi & Menjaga Aset Negara.
Dari perspektif pentingnya reformasi birokrasi dalam institusi publik, Habib Muchdar menyatakan bahwa pembersihan internal seperti yang dilakukan Polda Kalsel adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa Polri tetap menjadi institusi yang dapat dipercaya dan menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat negara.
“Kita tidak bisa menerima bahwa ada oknum di dalam Polri yang merusak kepercayaan rakyat. Kapolda Kalsel telah menunjukkan bahwa reformasi bukan hanya omongan belaka, melainkan diwujudkan dengan tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah harapan baru bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menginginkan institusi kepolisian yang bersih dan profesional,” ujarnya pada hari ini (Sabtu, 3/1/2026).
Sebelumnya, dalam acara pelaporan kinerja akhir tahun di Aula Polda Kalsel, Banjarbaru, pada Selasa (30/12/2025), Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan telah mengumumkan bahwa seluruh 25 anggota tersebut telah dikenai sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
”Kami mengambil langkah ini dengan penuh pertimbangan dan rasa tanggung jawab. Setiap anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah. PTDH terhadap 25 orang ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas institusi dan menghormati kepercayaan yang diberikan rakyat,” jelas Kapolda Kalsel.
Salah satu kasus yang paling menjadi perhatian adalah kasus Bripda Muhammad Seili, mantan anggota Polres Banjarbaru, yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan dan telah resmi diberhentikan sejak Senin (29/12/2025) setelah melalui proses sidang kode etik yang jelas.
”Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang melakukan kesalahan berat. Siapa pun yang mengkhianati amanat dan menodai nama baik Polri harus siap menerima konsekuensinya. Ini adalah bukti bahwa kita sungguh-sungguh dalam menjaga profesionalisme dan integritas,” tegas Irjen Pol. Rosyanto.
Dari total 25 anggota yang diberhentikan, rincian jenis pelanggarannya mencakup 12 orang terlibat penyalahgunaan narkotika, 8 orang karena disersi atau perilaku tidak profesional, serta 5 orang terlibat tindak pidana umum. Peningkatan jumlah pembersihan ini menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam membersihkan institusi dibandingkan periode sebelumnya.
TERBUKA DAN AKUNTABEL – JANJI KEPADA MASYARAKAT
Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa transparansi dalam menangani setiap kasus internal adalah prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh Polda Kalsel. Ia menjamin bahwa seluruh proses hukum dan administratif yang dilalui oleh oknum yang bersangkutan dilakukan dengan benar dan dapat dipertanggung jawabkan di depan hukum serta masyarakat.
”Kami memilih untuk terbuka karena kami memiliki keyakinan bahwa dengan menghadapi masalah secara langsung, kita akan mendapatkan dukungan masyarakat untuk melakukan perbaikan. Kritik dan masukan dari publik adalah bagian penting dalam perjalanan reformasi yang kita lakukan. Kita ingin menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kalsel,” katanya.
Ia berharap bahwa tindakan yang telah diambil ini akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polri di Kalimantan Selatan untuk selalu menjaga diri dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Habib Muchdar menekankan bahwa langkah yang dilakukan Polda Kalsel harus menjadi standar bagi seluruh daerah di Indonesia.
”Semoga ini menjadi awal dari perubahan besar dalam tubuh Polri. Kita menginginkan bahwa setiap Polda dan Polres di seluruh Indonesia mampu melakukan hal yang sama – berani membersihkan diri dari dalam untuk menjaga kepercayaan rakyat. Hanya dengan institusi yang bersih dan profesional, kita bisa membangun negara yang lebih baik dan adil bagi semua warga negara,” tutupnya.
Jurnalis: Abun
Editor: Romo Kefas













