Jayapura – Pelitanusantara.com | Panasehat Hukum, dari ahli waris keluarga pemilik Hotel Mutiara Kotaraja, yang berlokasi, di Jalan Raya STM, No.137, Kotaraja Dalam, Kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua. Meminta kepada para pihak, baik ahli waris, Bank Papua, dan pemenang lelang, untuk dapat menahan diri, sembari menunggu sengketa hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Hingga mendapat keputusan hukum tetap.
Hal itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum, ahli waris, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau tidak terjadi kesalahpahaman diluar hukum, yang nantinya merugikan para pihak.
“Ya, kami sebagai kuasa hukum dari ahli waris, meminta kepada para pihak, baik ahli waris, Bank Papua, dan pemenang lelang, untuk dapat menahan diri, menunggu dan mengahargai proses hukum yang sedang berjalan di Pengdilan Negeri Jayapura,” kata Sharon Fakdawer, SH dan Wahyu Wibowo, SH, MH, di Jayapura, kepada wartawan, Jumat 28 Agutus 2020.
Disingung soal sengketa hukum apa di Pengadilan Negeri Jayapura?, sebut Bowo dan Aron, terkait sengketa hukum atas hasil permohonan lelang Hotel Mutiara Kotaraja, yang dimohonkan oleh Bank Papua, dilelang pada KPKNL dan dinilai KJPP Mbpru, yang kemudian dibeli oleh Ibu Elpina Kogoya, terkait perbuatan melawan hukum, yang prosesnya tidak pernah melibatkan ahli waris. Dan juga ada perkara perlawanan atau bantahan dari ahli waris terkait permohonan eksekusi, yang dilakukan oleh Ibu Elpina Kogoya. Agar tidak dilakukan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura. Karena proses hukum yang dimohonkan oleh ahli waris masih berjalan. Dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. ujar Kuasa Hukum, ahli waris itu.
Sekedar diketahui, para pihak yang dimaksudkan, yang masuk dalam lingkaran sengketa oleh Wahyu Wibowo, SH, MH dan Sharon Fakdawer, SH yakni, ahli waris atas nama Jimmy Rahail (sebagai penggugat), Bank Papua, KPKNL, KJPP Mbpru, dan pemenang lelang Ibu Elpina Kogoya (istri dari Bupati Kabupaten Puncak). Dan perkara perlawanan atau bantahan terkait permohonan eksekusi oleh ahli waris, Jimmy Rahail selaku pemohon pelawan, dan Ibu Elpina Kogoya selaku terlawan. (Richard)













