TRENGGALEK – Berkat informasi yang didapatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek akhirnya Bea Cukai wilayah Blitar mampu mengamankan ribuan bungkus rokok tanpa cukai.
Penangkapan di sebuah gudang kosong tersebut, petugas gabungan menyita satu unit sepeda motor Vario yang diduga digunakan untuk operasional peredaran rokok dan beberapa rekening milik pelaku serta nota penjualan, Selasa,(4/10/2022)
Thomas Edi Purwanto fungsial ahli pertama pemeriksa bea cukai dari kantor wilayah Blitar menjelaskan , informasi awal yang dilakukan Sat Pol PP Trenggalek ada penimbunan serta peredaran rokok tanpa dilengkapi cukai di wilayah Desa Krandegan Kecamatan Gandusari dalam jumlah yang besar.
“Ada 100 bal rokok tanpa cukai yang kita dapatkan dari gudang milik tersangka TF, (33), warga Desa Krandegan,”jelasnya.
Thomas tidak menampik jika penelusuran bisnis haram itu sudah berlangsung lama dan sudah terpantau petugas sejak lama.
“Tersangka mengaku sudah menjalankan jual beli rokok ilegal sejak tahun 2021,”imbuhnya.
Masih diterangkan Thomas, pihaknya telah mencium kegiatan itu dari hulu ke hilir dan berasal dari Malang.
“Rokok tersebut kebanyakan diproduksi di Malang,”terangnya.
Usai diamankan petugas,Senin,(3/10/2022) lanjut Dia, secara maraton pelaku TF telah menjalani pemeriksaan di kantor Bea Cukai di Tulungagung dan selesei pemberkasannya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Jaksa yang akan menuntut dan siap untuk disidangkan di PN setempat,”lanjutnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 54 dan pasal 56 Undang -undang no 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Tersangka akan diancam lima tahun dan denda 10 kali nilai cukai,” tandasnya.
Sementara masih kata Thomas, kerugian dari kegiatan TF ditaksir sebesar Rp 126 juta dan dari nilai barang yang disita Rp 239 juta.
(MJ Pelita Nusantara)























