TRENGGALEK – PN News Kembali Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menuai kontroversi. Pasalnya salah seorang warga melaporkan dugaan adanya pelanggaran rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Trenggalek ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek.
Hal tersebut pelapor menduga, adanya indikasi pelanggaran itu tampak pada salah satu unggahan tentang pemberitahuan bagi para calon anggota panitia PPS yang mengalami kendala atau ingin reset akun SIAKBA pada Senin (19/12), sekitar pukul 14.32 WIB.
“Di sana, tertaut sebuah link yang berisi file spreadsheet, termasuk nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan seterusnya,” ungkap Adi Treswanto, sang pelapor kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Inos sapaan akrabnya mengaku, keputusan KPU Trenggalek mengunggah data-data yang berisi tentang pribadi seseorang itu merupakan langkah vulgar.
“Saya pikir KPU sudah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan data penduduk. NIK itu seharusnya tidak dipublikasikan secara vulgar,” tegasnya.
Diketahui unggahan KPU itu berisi form yang berjudul ‘Usulan Reset Akun Pelamar’.
Ada beberapa data yang terklasifikasi menjadi beberapa kolom, meliputi provinsi, kabupaten/kota, nama pelamar, NIK pelamar, email pelamar (yang salah), dan keterangan reset.
“Itu mereka mempublikasikan tanpa disamarkan sama sekali, itu yang saya laporkan ke Bawaslu hari ini (kemarin, Red),” tandas Inos.
Inos telah melaporkan dugaan itu kepada Bawaslu, dan diterima.
“Bawaslu sudah menerima laporan saya. Tinggal menunggu 2 hari kajian awal,” ujarnya. Pelapor pun berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjutinya, karena laporan itu merupakan bentuk partisipatif masyarakat dalam mengiringi jalannya demokratisasi.
“Kalau tidak ditindaklanjuti, nanti masyarakat tidak akan ikut memantau, dan mengawal demokrasi ini berjalan lebih baik lagi,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Trenggalek Ahmad Rokhani membenarkan bahwa ada salah satu masyarakat yang melaporkan tentang dugaan pelanggaran oleh KPU.
Pihaknya pun sudah menerimanya, dan meminta waktu untuk melakukan kajian awal selama dua hari.
“Kami akan kaji dulu, apakah sudah memenuhi syarat formil materiil atau belum. Untuk kajian ini sekitar 2 hari,” ucapnya.
(MJ Pelita Nusantara)























