Rumah Advokat Jakarta Jadi Titik Konsolidasi, SPASI dan PERADI RBA Serukan Perlindungan Profesi Advokat
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Di tengah meningkatnya sorotan terhadap berbagai persoalan hukum yang menimpa profesi advokat, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) bersama DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) menggelar pertemuan strategis di Rumah Advokat Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut menjadi ruang konsolidasi penting bagi para advokat untuk memperkuat solidaritas profesi sekaligus merumuskan langkah nyata menghadapi ancaman kriminalisasi terhadap advokat dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, menerima langsung jajaran pengurus SPASI bersama sejumlah advokat senior nasional, termasuk Fredrik J. Pinakunary. Diskusi berlangsung hangat dengan fokus pada perlindungan profesi advokat agar tetap independen dan tidak mudah ditekan oleh kepentingan tertentu.
Dalam keterangannya kepada media, Martin Lukas Simanjuntak menilai bahwa situasi penegakan hukum saat ini membutuhkan keberanian dan persatuan yang kuat dari para advokat.
“Advokat adalah bagian penting dari sistem hukum. Ketika advokat mulai dibayangi rasa takut karena ancaman kriminalisasi, maka masyarakat juga akan kehilangan keberanian untuk mencari keadilan,” ujar Martin.
Menurutnya, perlindungan terhadap profesi advokat tidak boleh dipandang sebagai kepentingan kelompok semata, melainkan bagian dari menjaga keseimbangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dalam forum tersebut, SPASI dan PERADI RBA juga membahas rencana pembentukan Quick Response Team atau tim aksi cepat tanggap. Tim ini diproyeksikan menjadi wadah bantuan hukum dan pendampingan bagi advokat yang menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan profesinya.
Martin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata solidaritas antaradvokat agar tidak ada lagi rekan sejawat yang menghadapi persoalan hukum sendirian.
“Kami ingin membangun gerakan yang cepat, solid, dan terorganisir. Ketika ada advokat yang mendapat tekanan karena membela klien, maka organisasi harus hadir memberi perlindungan,” katanya.
SPASI selama ini dikenal aktif dalam berbagai upaya pembelaan terhadap profesi advokat, terutama sejak mencuatnya kasus hukum yang menimpa advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023. Dari pengalaman tersebut, SPASI menilai perlunya sistem perlindungan yang lebih kuat dan responsif bagi para advokat di seluruh Indonesia.
Martin juga mengapresiasi kesamaan visi Ahmad Fikri Assegaf yang dinilai memiliki komitmen besar dalam memperjuangkan independensi profesi advokat dan memperkuat marwah organisasi advokat.
Dalam kesempatan itu, Martin kembali mengingat pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, yang menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat bekerja dalam ketakutan.
Menurut Martin, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keberanian advokat dalam membela hukum harus dijaga demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Pertemuan di Rumah Advokat Jakarta Pusat itu diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antarorganisasi advokat dalam menjaga independensi profesi, memperkuat solidaritas, serta memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan tanpa intimidasi terhadap para pembela hukum.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas













