Proses Pengawasan Internal Polri Diuji, Aduan Terhadap Sipropam Bangkalan Ditangani Polda Jatim

IMG 20260317 WA0045
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Proses Pengawasan Internal Polri Diuji, Aduan Terhadap Sipropam Bangkalan Ditangani Polda Jatim

Surabaya – Mekanisme pengawasan internal di tubuh Polri kembali menjadi sorotan setelah laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan di lingkungan Sipropam Polres Bangkalan mulai ditangani oleh Bidpropam Polda Jawa Timur.

Penanganan laporan ini menunjukkan berjalannya sistem kontrol internal yang menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian. Aduan yang disampaikan oleh Achmad Rifa’i kini telah masuk tahap klarifikasi di tingkat Polda.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan dokumen administrasi, laporan tersebut merupakan pelimpahan resmi yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Perkara itu sendiri tercatat dalam laporan polisi yang dibuat pada September 2025.

Dalam prosesnya, Bidpropam Polda Jatim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sebagai bentuk transparansi awal kepada pelapor. Namun demikian, substansi aduan juga menyinggung belum diterimanya dokumen serupa dari pihak Sipropam Polres Bangkalan.

Hal ini kemudian menjadi salah satu poin yang didalami dalam proses klarifikasi, mengingat penyampaian informasi kepada pelapor merupakan bagian dari standar pelayanan dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Sejumlah regulasi internal Polri menjadi landasan dalam proses ini, mulai dari ketentuan tentang disiplin anggota hingga kode etik profesi dan prosedur penanganan pengaduan masyarakat. Dengan kerangka aturan tersebut, setiap laporan diharapkan dapat ditangani secara objektif dan akuntabel.

Achmad Rifa’i menyambut langkah tindak lanjut yang dilakukan Bidpropam Polda Jatim. Ia menilai proses ini sebagai momentum penting untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal benar-benar berjalan.

“Harapan saya sederhana, ada kejelasan dan prosesnya dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa transparansi dalam penanganan laporan tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga bagi publik secara luas.

“Kepercayaan masyarakat lahir dari proses yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Bidpropam Polda Jatim memberikan ruang bagi pelapor untuk melengkapi informasi tambahan apabila diperlukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendalaman agar setiap aspek laporan dapat diuji secara menyeluruh.

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih berlangsung. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi cerminan bagaimana sistem pengawasan internal Polri bekerja dalam merespons setiap laporan masyarakat.

(Tim)